A. Pengertian dan Eksistensi Saham
Sebelum sampai pada pembahasan mengenai transaksi saham di pasar modal menurut hukum Islam, terlebih dahulu perlu diketahui keberadaan saham dalam suatu perusahaan. Cendekiawan muslim dewasa ini memandang eksistensi saham dalam suatu perusahaan sebagai: (1). Sebagai surat berharga yang dipersamakan dengan mata uang, (2). Sebagai aset kekayaan, atau (3). Sebagai modal. Atas dasar inilah perlu dipahami terlebih dahulu kedudukan saham baik dari sudut konvensional maupun dari sisi hukum ekonomi Islam.
Saham dalam bahasa Indonesia berarti turut serta atau sero. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH mendefinisikan saham sebagai suatu tanda ikut serta dalam modal perseroan. Sedangkan menurut Kepres RI No. 60/1988 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 3: saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Staatblad Tahun 1847 No.23).
Lebih jauh dapat dipahami bahwa eksistensi saham dalam suatu perseroan merupakan keikut sertaan pihak lain dalam kepemilikan perseroan yang digambarkan dalam bentuk lembaran-lembaran saham. Kepemilikan dalam saham ini selanjutnya dapat dialihkan pada pihak lain atau diperjual belikan . harga saham sangat ditentukan oleh factor-faktor baik ekstern maupun intern perseroan. Intern perseroan dipengaruhi oleh kondisi obyektif seperti prospek perseroan, sehat tidaknya perseroan, dan factor lainnya. Sedangkan faktor ekstern dipengaruhi oleh situasi politik, ekonomi dalam dan luar negeri, sosial, budaya , dan sebagainya.
Di pasar perdana harga saham ditentukan oleh perusahaan yang menerbitkan saham (emiten), bagaimanapun harga saham yang ditawarkan melebihi harga nominal (harga yang tertera dalam lembaran saham). kelebihan (keuntungan) ini disebut agio, yang mengalir keperusahaan (emiten), dan keuntungan yang dibagikan kepada investor disebut deviden.
Berbeda halnya dengan di pasar skunder, harga saham tidak lagi ditentukan oleh emiten tetapi investor, berarti keuntungannya pun tidak dinikmati oleh emiten tetapi oleh investor. Untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi , harga saham di pasar skunder diusahakan lebih lebih tinggi bahkan bisa berlipat ganda dari pasar perdana. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham di pasar skunder disebut capital gain. Untuk mendapatkan capital gain yang lebih besar, para investor bersama pedagang perantara mulai mempermainkan harga yang dapat mengarah kepada spekulasi dan manipulasi pasar.
Praktik transaksi saham semacam ini apabila ditinjau dari segi Hukum Ekonomi Islam terdapat perbedaan baik mengenai obyek jual belinya, proses penyelesaian taransaksinya, sekaligus cara transaksi yang dilakukan. Maka bertitik tolak dari sini ada masalah pokok yang perlu untuk dibahas:
Bagaimanakah hukum jual beli saham di pasar modal (bursa efek) menurut perspektif Hukum Islam ?
B. Persamaan Perseroan Terbatas dengan Syirkah
Perseroan terbatas sebagai perusahaan yang mengeluarkan saham memiliki beberapa kemiripan dengan syirkah yang terdapat dalam konsep Islam. Islam memandang perseroan (syirkah) sebagai akad didirikannya suatu kerja sama dalam bentuk perseroan yang bertujuan mencari laba, hal ini sepadan dengan konsep perseroan secara konvensional yang merupakan suatu badan hokum yang modalnya terdiri dari perorangan atau perserikatan orang.
Dari segi modal, perseroan dan syirkah sama-sama dibangun dari struktur modal yang terdiri dari: (1). Dana yang didapat dari perorangan atau perserikatan dan dapat melalui perantara. (pasar modal). (2). Tenaga kerja, dan (3). Manajemen.
Kepemilikan modal dalam bentuk perserikatan dalam ekonomi moderen digambarkan melalui lembaran-lembaran saham yang dapat dialihkan melalui: (1). Warisan, (2). Hibah, (3). Jual beli, dan (4). Merger. Hal senada juga dikemukakan dalam Hukum Ekonomi Islam tentang pengalihankepemilikan perseroan (syirkah) yaitu: (1). Warisan, (2). Hibah, (3). Wasiat, (4). Wakaf, dan (5). Jual beli.
Hanya saja Islam memiliki persyaratan yang ketat dalam mendirikan perseroan, yaitu antara lain:
1. Syarat pendirian:
a. adanya serikat orang-orang
b. ijab qabul (dalam konsep perseroan modern dikenal dengan sebutan Akte Notaris)
2. Syarat subyeknya:
a. baligh
b. jujur
c. cakap
d. tidak ada unsur paksaan
3. Syarat barang modal yang diikutsertakan:
a. barang modal yang dapat dihargai
b. modal yang disertakan oleh masing-masing perseroan dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan dan tidak dipersoalkan lagi darimana asal usulnya.
4. Syarat produk perseroan:
a. dilarang memproduksi barang-barang yang diharamkan oleh Islam
b. produk yang dibuat hendaknya sesuia dengan tujuan syariat Islam yaitu kemaslahatan umat.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kedudukan saham merupakan sebagai kepemilikan perseroan yang komposisinya berbeda-beda.saham dalam suatu perseroan atau peserikatan memiliki fungsi yang sangat besar dan strategis karena saham merupakan modal perseroan yang terus-menerus dipergunakan bagi perkembangan dan kelangsungan maupun perluasan perusahaan. Kepemilikan yang digambarkan dalam bentuk lembaran saham memiliki arti bahwa pemegangnya punya andil kepemilikan dalam perseroan yang dapat dialihkan dala bentuk jual beli, sehingga kepemilikan perseroan secara otomatis beralih kepada pihak pembeli saham.
Berdasarkan pemikiran di atas, saham perseroan memiliki kedudukan sebagai kepemilikan perusahaan. Dalam konsep Hukum Ekonomi Islam kepemilikan perusahaan ini digambarkan dalam bentuk lembaran saham, kemudian diaihkan kepada orang lain melalui transaksi jual beli. Dengan demikian jelaslah bahwa saham bukanlah sebagai mata uang yang diperualbelikan, tetapi saham sebagai penyertaan modal (kepemilikan) yang dapat dialihkan kepada orang lain.
C. Hukum Jual Beli Saham di Pasar Modal Menurut Hukum Ekonomi Islam
Menurut hemat penulis, jual beli saham di pasar modal dapat dibenarkan oleh Islam karena sama halnya dengan jual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham sama seperti orang menyipan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun. Adapun untuk mengetahui hukum jual beli saham di pasar modal menurut Islam akan diuraikan sebagai berikut:
1. Transaksi Perdagangan Saham di Pasar Perdana
Pada transaksi ini yang menjadi para pihak adalah emiten dan investor. Harga saham yang ditetapkan oleh emiten dan penjamin emisi berdasarkan kepada seberapa besar kekuatan pasar menyerap saham yang ditawarkan. Semakin besar kekuatan pasar menyerap saham yang ditawarkan semakin banyak permintaan saham di pasar perdana, maka harga saham akan semakin tinggi. Bagaimanapun harga saham yang ditawarkan melebihi dari harga nominal yang tertera dalam lembaran saham. Selisih antara harga nominal dengan harga jual inilah yang kemudian disebut dengan agio.
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa semakin tinggi agio maka semakin tinggi pula resiko yang ditanggung investor yang membelinya di pasar perdana. Namun disisi lain, dengan agio yang tinggi investor sebagai pemilik aka menikmati laba di kemudian hari .
Agio yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli di pasar perdana bukanlah termasuk riba, karena keuntungan yang diperoleh merupakan harga yang telah disepakati. Kekuatan harga tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar. Olehkarena itu jika saham ditawarkan di pasar perdana maka saham dianggap sebagai barang (sil’ah). Harganya tidak tergantung dengan apa yang tertera dalam lembaran, tetapi sesuai dengan kesepakatan, sebab lembaran tersebut dianggap sebagai barang.
Dengan begitu, maka transaksi saham di pasar perdana boleh menurut Islam, sebab penentuan harganya dilakukan berdasarkan prinsip suka sama suka (antaradhin). Sedangkan agio saham itu sendiri dimanfaatkan untuk anggota perusahaan. Hal inipun sesuai dengan tujuan Islam yaitu kemaslahatan, sebagaimana pemahaman asy-Syatibi yang mendefinisikan maslahah secara luas, yaitu:
Apa yang menopang tegaknya hidup dan sempurnanya kehidupan manusia, dan memenuhi apa yang menjadi tuntutan kualitas-kualitas emosional dan intelektual dalam pengertian yang luas.
Sedangkan Wahbah az-Zuhaily mendefinisikan maslahah dengan mengklasifikasikannya pada:
1. Dilihat dari segi kekuatannya, yaitu:
a. ad- Daruriyat
b. al-Hajiyat
c. at-Tahsiniyat
2. Dari segi pertimbangan agama:
a. Maslahah Mu’tabarah, yaitu yang diakui oleh agama dan yang terdapat dalam setiap ketetapa hukum, baik berupa perintah maupun larangan.
b. Maslahah Mulghah, yaitu maslahah yang tidak diakui bahkan dibatalkan oleh agama.
c. Maslahah Mursalah, yaitu maslahah yang tidak terdapat bukti tekstual yang mendukung atau menolaknya.
3. Dari segi cakupannya yaitu:
a. al-Maslahah al-Ammah, yaitu maslahah yang secara nyata untuk kepentingan kolektif bukan individual.
b. Al-Maslahah al-Khashshah, yaitu maslahah yang menyangkut kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, berarti agio saham merupakan keuntungan perusahaan yang dipergunakan untuk kepentingan investor, dalam hal ini dapat dikategorikan dalam maslahah ‘ammah., dimana agio ini bertujuan untuk meningkatkan kekayaan serta proporsional melalui cara-cara yang dihalalkan, bukan mendominasi kehidupan perekonomian denagn cara curang atau menipu.
2. Transaksi Saham di Pasar Skunder
perdagangan saham di pasar skunder dilaksanakan di Bursa Efek dengan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli. Aktivitas transaksi ini dilakukan oleh investor melalui pedagang perantara yang bertugas sebagai penghubung antara investor jual dengan investor beli. Harga tidak lagi ditentuikan oleh penjamin emisi, tetapi berdasarkan teori penawaran dan permintaan . disamping itu juga oleh prospek perusahaan yang menerbitkan saham (emiten). Oleh karena itu wajar jika harga saham bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari pada harga di pasar perdana.
Sangat jelas bahwa pasar modal (bursa efek) sarat denagn unsure spekulatif namun transaksi saham tidak sama dengan gambling (judi). Spekulasi yang terjadi di bursa efek di dasarkan pada data dan fakta atau semua keterangan tentang perudahaan, dan juga bergantung pada base fundamental dan teknikal. Investor di sini juga dapat menentukan harga jual yang diinginkan, sedangkan gambling tidak tidak ada keterangan dan informasi yang jelas, dan nilainya akan hilang apa bila merugi. Transaksi saham tidak demikian halnya. Sepanjang perusahaan tersebut masih punya nilai, kalau bangkrut maka perusahaan tersebut masih memperoleh penjualan aktiva.
Di samping unsure spekulasi, sebenarnya masih ada unsure-unsur lainnya yang membuat transaksi saham di pasar modal menjadi pro-kontra hukumnya. Untuk itu penulis kan memaparkan beberapa pendapat dari intelektual Islam.
3. Beberapa Pendangan Tentang Jual Beli Saham Menurut Islam.
Berkenaan dengan saham, ada beberapa pendapat para pakar ekonomi dan pembangunan, pengamat ekonomi, fuqaha, pendapat fuqaha moderat antara lain:
1. Dr. H. Ali Akbar
beliau mengemukakan bahwa sesungguhnya saham itu ada unsur judi, spekulasi, dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan saham ini akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu pihak perusahaan. (Editor, 25 November 1989).
2. KH. Ali Yafie
beliau berpendapat bahwa bursa saham itu HARAM mengandung spekulasi tinggi dan mirip dengan judi. (Panjimas, 1-10 Januari 1990).
3. H. Munawir Sadzali
beliau mengemukakan bahwa dalam bursa saham tidak terdapat unsur judi. Unsur spekulasi yang ada dalam saham sama dengan spekulasi yang ada dalam perdagangan lainnya.
4. Abdurrahman Isa
beliau mengemukakan bahwa jual beli saham itu hukumnya MUBAH sekalipun saham-saham perusahaan perbankan, sebab umat Islam sekarang ini dalam kondisi darurat.
5. Drs. Masjfuk Zuhdi
jual beli saham di bursa dibolehkan oleh Islam baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing maupun di tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut Islam, antara lain yag terpenting adalah sebagai berikut:
a. Ada Ijab-Qabul yang ditandai dengan cash dan carry.
b. Kedua belah pihak mempunyai wewenagn penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).
c. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli, yaitu:
- suci barangnya, bukan najis
- dapat dimanfaatkan
- dijual oleh pemiliknya/kuasa atas izin pemilik
- barangnya dapat diserahterimakan secara nyata
- dapat diketahui barangnya secara nyata.
- Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Ada beberapa fuqaha kontemporer yang membolehkan jual beli saham. Muhammad Syaltut dalam bukunya al Fatawa menyatakan bahwa jual beli saham dalam Islam dibolehkan sebagai aqad mudharabah yang ikut menanggung untung dan rugi (profit and loss sharing). Sementara itu, Yusuf Qardawy menjelaskan bahwa menerbitkan saham, memiliki, dan memperjual belikan serta melakukan kegiatan bisnis saham adalah halal dan tidak dilarang oleh Islam selama perusahaan yang didukung oleh dana dari saham itu tidak
KH. Peunoh Dali (Ketua Majlis Tarjih Muhammadiyah Pusat) berpendapat bahwa Bursa efek memiliki unsur positif dan negatif. Negatifnya disana ada unsur spekulasi yang bisa disamakan dengan praktik ijon, dan termasuk gharar. Positifnya, bursa saham merupakan upaya mobilisasi dana masyarakat guna mendukung usaha-usaha besar yang pada dasarnya juga untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu beliau menghukumi makruh. Sedangkan keputusan Mu’tamar NU 1989 menyatakan bahwa bursa efek termasuk dalam kategari gharar, tetapi tidak secara tegas dinyatakan haram.
Ibnu Qudamah dalam al Mughni Juz 5/173 terbitan Beirut mengatakan :
“Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.”
Wahbah Zuhaili dalam al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu Juz 3/1841, beliau berpendapat:
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
Pendapat para ulama yang menyatakan kebolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah juga dikemukakan oleh Dr. Muhammad Abdul Ghafar al Syarif (al Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah , Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1999, Hlm78-79). Dr. Muhammad Yusuf Musa (al Islam wa Muskilatuna al al hadhirah), Muhammad Rawas Qal’ahji, Umar bin Abdul Aziz Matrak, dll
Sedangkan keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah berpendapat:
“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.
E. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa hukum jual beli saham di pasar modal masih menjadi pro-kontra. Namun dari beberapa pendapat ulama dapat ditegaskan bahwa kebanyakan fuqaha kontemporer menghukuminya sebagai perbuatan yang mubah/boleh dan penulis lebih cenderung mengikuti pendapat ini. Diantara mereka yang menghukumi mubah adalah: Yusuf Qardawy, Muhammad Syaltut, Abdurrahman Isa, Dr. Muhammad Abdul Ghafar al Syarif, Dr. Muhammad Yusuf Musa, Muhammad Rawas Qal’ahji, Umar bin Abdul Aziz Matrak, dan sebagainya.
DAFTAR RUJUKAN
Al Quran al Kariem
Al Buuthy, Muhammad Taufiq Ramadhani, (1998). Al Buyuu’ al Syaai’ah, Beirut: Daar al Fikr.
An Nabhani, Taqyuddin. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Anoraga, Panji dan Piji Pakarti, (2001), Pengantar Pasar Modal (edisi revisi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Antonio, Muhammad Syafi’i (2001), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M. Umer (1995), Toward a Just Monetary System, UK: Islamic Foundation.
Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. (2001). Pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
Hulwati. (200). Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, Yogyakarta: UII Pers
Iggi H. Achsien, (2000), Investasi Syariah di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portfolio Syariah, Jakarta: Gramedia.
Karim, Adiwarman A., (2001) Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
Mahmud, Hasan Zein. (1998). Catatan Kolom Hasan Zein; Kumpulan Tulisan Kolom Hasan Zein Mahmud Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Jakrta, Transparansi, Kewajaran,dan Efisiensi. Jakarta: Go Global Book.
Manan, M. A. (1993), Understanding Islamic Finance: A case study of the Securities Market in an Islamic Framework, Research Paper No.18, Jeddah: Islamic Research and Training Institute of IDB.
Sharpe, William F. Gordon J. Alexander dan Jeffrey V. Bailey. (1997) Investasi, (edisi Bahasa Indonesia) Jilid I. Jakarta: Prehalindo.
Sitompul, Asril. (1996). Pasar Modal, Penawaran Umum dan Permasalaha,Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudarsono, Heri. (2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Usman, Marzuki.”Pasar Modal sebagai Piranti untuk Mengalokasikan Sumber Daya Ekonomi secara Optimal” . Journal Keuangan dan Moneter. Vol. I. no. I, juli 1989.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995. Tentang Pasar Modal
Wahbah Al Zuhaily, (1989) Al fiqh al Isalmy Wa Adillatuh, Cetakan III Daar al fikr
Zuhdi,Masjefuk. (1996) Masail Diniyah Ijtima’iyah, Jakarta: PT Gunung Agung
FBS Indonesia Broker Terbaik – Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS,bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia.co.id
ReplyDelete-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsindonesia.co.id
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : FBSID007
Selamat Siang,
ReplyDeletesaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda