Setelah beberapa waktu yang lalu rakyat Indonesia dibuat gerah dengan kenaikan tunjangan anggota DPR yang hampir berbarengan dengan naiknya harga BBM, kini rakyat kembali gerah dengan ulah beberapa anggota DPR yang mengadakan kunjungan ke Mesir dengan alasan studi banding dengan Majelis Al Syaab (parleman) Mesir guna mempelajari UU Perjudian di sana. Keberangkatan 23 orang yang terdiri dari 15 anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, 2 orang staf, dan 6 orang isteri anggota DPR ke Mesir tersebut tidak hanya menuai banyak kritik dari masyarakat saja, namun kritik dan pernyataan kurang setuju juga datang dari kalangan internal DPR sendiri.
Kunjungan anggota DPR yang menghabiskan 76.170 dollar AS atau setara Rp 760 juta ini ternyata pada awalnya sudah tidak disetujui oleh rapat pimpinan DPR, namun karena BURT menunjukkan adanya permintaan parlemen Mesir untuk menghadiri acara pelantikan maka akhirnya pimpinan DPR merubah keputusannya. Faktanya, ternyata keberangkatan anggota BURT DPR ini ke Mesir tidak memiliki tujuan yang jelas. Dari tujuh hari yang di agendakan ternyata hanya kurang dari setengah jam waktu yang digunakan untuk berinteraksi dengan parlemen Mesir. Hanya sekitar 15 menit saja anggota BURT ditemui oleh Ketua Majelis Al Syaab Fathi Sourur sendirian. Sisanya lebih banyak digunakan untuk jalan-jalan kebeberapa obyek wisata di Mesir dan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Tindakan segelintir anggota dewan ini menunjukkan bahwa moralitas anggota dewan, khususnya yang ikut ke Mesir, perlu dipertanyakan. Dalam kondisi serba krisis saja mereka berani melakukan kebohongan publik dengan menghabiskan jutaan rupiah untuk acara yang tak jelas tujuannya. Sanksi yang tegas perlu diberikan pada mereka baik sanksi dari Badan Kehormatan, sanksi dari partai politik atau fraksi yang bersangkutan, maupun sanksi dari masyarakat. Tidak berlebihan jika seandainya Badan Kehormatan memutuskan pemberhentian mereka dari keanggotaan DPR atau pimpina fraksi melakukan recal, sebab hanya dengan sanksi yang tegas dan berat inilah efek jera bisa timbul. Dan dengan sanksi tegas seperti ini diharapkan anggota dewan yang lain tentunya menjadi lebih hati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan di kemudian hari.
Untuk mencegah agar tindakan anggota dewan seperti ini tidak terulang lagi, tentunya diperlukan upaya bersama baik dari DPR sendiri, partai politik, dan masyarakat. Upaya perubahan melalui DPR sendiri dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja Badan Kehormatan DPR yang memang berwenang dan bertugas untuk memverifikasi dan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran kode etik. Wewenang Badan Kehormatan ini perlu diperluas karena dalam aturan main yang ada Badan Kehormatan DPR baru boleh melakukan penyidikan jika ada surat pengaduan dari masyarakat. Idealnya mereka diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan verifikasi terhadap segala bentuk penyelewengan anggota DPR tanpa harus ada pengaduan terlebih dahulu. Kemudian segala bentuk penyelewengan yang terjadi harus diproses dan pelakunya diberikan sanksi yang berat
Upaya perubahan juga perlu dilakukan oleh partai-partai politik, terutama partai yang mendapatkan jatah kursi di DPR. Segala tindakan anggota dewan yang ada di DPR seharusnya berada di bawah komando ketua fraksi sebagai wakil dari partai di DPR. Tindakan Fraksi PAN di DPR yang memberikan sanksi penonaktifan kepada salah satu anggotanya yang ikut jalan-jalan ke Mesir patut di tiru oleh fraksi-fraksi yang lain, sebab dengan begini akan menimbulkan efek jera bagi anggota DPR lainnya dan setidaknya bisa mengikis citra buruk DPR di mata rakyat. Kabarnya fraksi Partai Demokrat juga akan meminta klarifikasi anggotanya yang ikut ke Mesir.
Ke depan rakyat dituntut untuk lebih aktif dan kritis dalam menyikapi penyelewengan yang dilakukan oleh anggota dewan. Dalam kasus studi banding ke Mesir ini, rakyat juga perlu menggugat atau mempersoalkan keberangkatan 15 anggota BURT DPR, terutama mereka yang merupakan konstituen dari kelima belas anggota tersebut. Nama-nama daerah pemilihan dari 15 anggota DPR tersebut sudah banyak ditulis diberbagai media. Karena mekanisme di Badan Kehormatan DPR saat ini menuntut adanya surat pengaduan dari masyarakat untuk menyidik kelimabelas anggota BURT tersebut maka sikap aktif dari masyarakat menjadi penting. Masyarakat melalui organisasi-organisasi masyaratkat atau LSM di daerah pemilihan masing-masing idealnya mengirim surat pengaduan ke Badan Kehormatan agar mereka-mereka yang melanggar kode etik ini mendapatkan sanksi.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berpendapat