PENERAPAN UU NO. 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
DALAM KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA
(Studi Kasus Atas Pembobolan Situs www. kpu.go.id)
Oleh: Hanung Hisbullah Hamda[1]
A. Latar Belakang
Kejahatan melalui sarana cyber media, atau yang dikenal sebagai cyber crime saat ini memang menjadi keprihatinan yang serius di kalangan dunia internasional. Bahkan untuk masalah definisi, hingga kini belum ada batasan yang jelas tentang kejahatan tersebut. Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa kejahatan seperti ini disebut dengan cyber crime tapi yang lebih tepat adalah crime by computer. Dalam crime by computer ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu.
Di Indonesia, istilah yang sering digunakan untuk jenis kejahatan ini adalah “kejahatan dunia maya”. Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.[2]
Bila kita mencermati perkembangan kejahatan dunia maya di Indonesia kita akan mengetahui ternyata Indonesia termasuk negara yang cukup rawan. Berdasarkan survey A.C. Nielsen tahun 2001, Indonesia ternyata menempati posisi ke-enam terbesar dunia atau ke-empat di Asia dalam tindak kejahatan internet.
Beberapa kasus tindak kejahatan internet yang masih hangat di Indonesia antara lain yaitu kasus pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) dengan menggunakan fasilitas internet banking, kasus perebutan nama domain Mustika Ratu, serta kasus pornografi anak. Dan satu lagi yang paling heboh akhir-akhir ini yaitu kasus pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani Firmansyah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan adanya kasus pembobolan situs yang memuat data suara pemilu. Pada tanggal 17 April 2004, tampilan nama-nama partai dalam situs tersebut menjadi tidak biasa dan lucu, seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.
Pada tanggal 22 April 2004, Dani Firmansyah ditangkap polisi sebagai tersangka, dan beberapa jam setelah Dani diumumkan sebagai tersangka, crackers lain yang merasa senasib melakukan pembalasan. Beberapa situs penting Indonesia dirusak. Bahkan pada hari Jum’at, tanggal 23 April 2004 pukul 22.30 WIB, paling tidak situs resmi Sekretaris Kabinet www.setkab.go.id yang sudah pasti rusak. Di situs ini pula, perusak memasukkan pesan untuk pembebasan Dani.
Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April ada 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu. [3]
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu "xnuxer" dan "schizoprenic".
Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan "penyesatan". Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1
Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara. Suatu ketika, saat tim melakukan chatting (ngobrol tertulis di jalur internet) lewat jalur IRC (Internet Relay Chat), terlacak bahwa si schizoprenic terakhir terbaca melakukan chatting dari sebuah warnet di Yogya.[4]
Berawal dari pelacakan nickname inilah akhirnya polisi berhasil meringkus Dani Firmansyah, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dani ini merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fakultas Sosial Politik jurusan Hubungan Internasional, semester X, berusia 25 tahun, asli Kebumen.
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari permasalahan di atas, khususnya menyangkut pembobolan situs KPU, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini lebih jauh. Adapun pembahasan atas kasus pembobolan situs KPU dirumuskan sebagai berikut:
1. Adakah motif politis dalam kasus pembobolan situs KPU oleh Dani Firmansyah?
2. Dasar hukum apa yang bisa diterapkan untuk menjerat Dani Firmansyah ?
C. Analisis dan Pembahasan
1. Motif Pembobolan Situs KPU
Meskipun telah melakukan pemeriksaan secarta komprehensif, ternyata motif dari pelaku pembobolan situs KPU belum juga secara gamblang terungkap. Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa dibalik pembobolan situs tersebut ada motif politis dari pelaku ataupun pihak-pihak lain yang mungkin berada dibelakangnya. Namun belakangan ini, sepertinya masalah motif dari Dani Firmansyah ini semakin menjadi jelas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka --asli Kebumen, Jawa Tengah itu-- semata-mata dilakukan karena iseng belaka, selain itu, Dani juga tertantanguntuk menjawab tantangan teman-temannya dalam komunitas milis yang diikutinya.
Tak adanya muatan-muatan politis di dalam aksi pembobolan situs KPU ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak Kapolda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara menegaskan bahwa memang tidak ada motif politik tertentu dibalik aksi Dani dalam merusak website KPU. Tersangka hanya tertantang untuk mencoba kemampuannya setelah mendengar pernyataan dari pejabat di KPU. Dia ingin mengingatkan bahwa secanggihnya sistem teknologi itu pasti masih bisa ditembus, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara di Mapolda.[5]
Pernyataan Kapolda Metro Jaya juga diperkuat oleh pernyataan pelaku sendiri. Dani mengaku perbuatan merusak fasilitas Komisi Pemilihan Umum senilai Rp 152 miliar itu hanya sekadar iseng. Dia juga ingin membuktikan bahwa sebenarnya sistem informasi KPU tidak aman dan sangat mudah untuk ditembus.
2. Dasar Yuridis untuk Menjerat Dani Firmansyah
a. Regulasi di Indonesia
Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang dasar-dasar hukum yang dipakai untuk menjerat pelaku pembobolan situs KPU, terlebih dahulu akan dipaparkan tentang bagaimana aturan hukum atau regulasi mengenai cyber crime di Indonesia. Berdasarkan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, internet dimasukan ke dalam jenis jasa multimedia, yang didefinisikan sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai internet termasuk di dalam rejim hukum telekomunikasi.[6]
UUNo. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang baru mulai berlaku tanggal 8 September 2000, mengatur beberapa hal yang berkenaan dengan kerahasiaan informasi, antara lain Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 600 juta.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga memuat larangan bagi seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 38.
Kemudian Pasal 40 Undang-Undang No.36 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.[7]
UU Telekomunikasi juga mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya (Pasal 42 ayat 1). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 200 juta.[8]
Meskipun begitu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merekam informasi tersebut, serta dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun ke atas, seumur hidup atau mati. Permintaan dapat juga diajukan oleh penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti misalnya tindak pidana yang sesuai dengan UU Psikotropika, UU Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur secara khusus mengenai kerahasiaan informasi. Pada Pasal 32 UU HAM menyatakan bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
b. Pasal-Pasal Penjerat
Setelah kita mengetahui seputar regulasi tentang pengaturan pemanfaatan informasi di Indonesia, kita dapat menarik dan menentukan pasal-pasal mana dari regulasi tersebut yang dapat digunakan sebagai pasal penjerat bagi Dani Firmansyah. Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang pemanfaatan informasi di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di bidang cyber crime.
Berdasarkan UU No. 36/199, apa yang dilakukan oleh Dani Firmansyah adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen (Pol) Makbul Padmanegara mengatakan tersangka Dani Firmasyah sangat mungkin untuk dijerat dengan Pasal 22 dan Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.[10]
Pasal 22 tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 600 juta. Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memiliki hak atau izin untuk itu.
Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga terpenuhi, yaitu unsur yang memuat larangan bagi seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh Dani juga menimbulkan gangguan fisik serta elektromagnetik bagi situs dan perangkat keras milik KPU.
Roy yang nama lengkapnya KRMT. Roy Suryo Notodiprojo, juga sependapat bahwa apa yang dilakukan Dani itu merupakan suatu kesalahan dan bisa kena UU Telekomunikasi khususnya pasal 38. Pasal tersebut yakni mempergunakan akses yang tidak semestinya, tidak berhak ke jaringan telekomunikasi dan jaringan elektronik lainnya. Hanya Roy menegaskan, persoalan tersebut jangan ditarik terlalu jauh, hingga kemudian dikaitkan dengan terorisme.
Disamping pendapat di atas, ada juga pendapat lain yang cenderung membela Dani, menurut pendapat ini,pembobolan situs KPU tidak 100% merupakan kesalahan Dani. Karena Tim IT KPU juga melakukan kesalahan dalam membangun aplikasi/scripting. Jadi seharusnya Tim IT KPU juga mendapat hukuman, karena memberikan kesempatan kepada Dani
D. Kesimpulan
Mengacu pada perumusan masalah dan analisis di atas, penulis dapat mengambil sebuah benang merah yang kemudian ditarik menjadi sebuah kesimpulan. Kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada motif politis dalam aksi pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani Firmansyah.
2. Berdasarkan UU No. 36/199, apa yang dilakukan oleh Dani Firmansyah adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat Pasal 22 dan Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Ari Juliano Gema, Kerahasiaan Informasi di Intenet, theceli.com
Indra Safitri, Tindak Pidana di Dunia Cyber. http://www.wartaekonomi. com/detail.asp?aid=412&cid=2
Orion, Penangkapan "Cracker" Situs KPU, "Perang" Masih Berlangsung, Harian Bisnis Indonesia, 27-04-2004
Harian Bisnis Indonesia, 27-04-2004
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
www.detik.com
[1] Staff Pusat Studi Hukum FH UII
[2] Indra Safitri, Tindak Pidana di Dunia Cyber. http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=412&cid=2
[3] Orion, Penangkapan "Cracker" Situs KPU, "Perang" Masih Berlangsung, Harian Bisnis Indonesia, 27-04-2004)
[4] Ibid
[5] www.detik.com
[6] Ari Juliano Gema, Kerahasiaan Informasi di Intenet, theceli.com
[7] UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
[8] Ibid
[9] Ari Juliano Gema, Op cit
[10] Harian Bisnis Indonesia, 27-04-2004
[11] Harian Bisnis Indonesia, 27-04-2004
No comments:
Post a Comment
Silahkan berpendapat