KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
JL. SUKONANDI NO. 6 TELP. 512521
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
REG.PERKARA NO. : PDN – 177/ Yogya/1297 Epo
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : EKO bin SASTRO HARYONO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/ Tanggal lahir : 25 Tahun / 22 Februari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam.
Alamat :Tukangan DN.2/353 Rt.20 Rw.04
Tegal Panggung Danurejan Yogyakarta
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTP
II. PENAHANAN : Tidak dilakukan penahanan
III. DAKWAAN
------ Bahwa ia terdakwa EKO bin SASTROHARJONO pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2003 sekitar pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2003 bertempat di Jl. Beji Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Yogyakarta Masih berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Karena salahnya enyebabkan matinya orang; perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara:
- bahwa pada waktu tersebut di atas terdakwa EKO bin SASTRO HARJONO mengendarai sepeda motor honda dengan membonceng isteri dan anaknya bermaksud membeli lauk ayam goreng Mbok Sabar, berjalan dari arah utara ke selatan, akan tetapi sesampai di jalan Beji tepatnya di warung ayam Mbok Sabar ternyata sudah tutup.
- Bahwa karena ayam goreng Mbok Sabar sudah tutup, terdakwa bermaksud membeli di tempat lain dengan cara membelokkan sepeda motor untuk berbalik arah yakni dari selatan ke utara, akan tetapi sewaktu terdakwa membelokkan arah sepeda motornya terdakwa tidak menyalakan lampu petunjuk atau isyarat lain dengan kecepatan yang tidak diketahui oleh ter dakwa karena sepeda motor kendaraan terdakwa tidak ada.
- Bahwa sebelum terdakwa membelokkan kendaraannya dari kira-kira jarak 50 meter, terdakwa melihat ada sepeda motor yang aka lewat, karena jaraknya terlalu dekat antara sepeda motor yang akan lewat dengan waktu terdakwa membelokkan sepeda motor sehingga terjadi tabrakan.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut isteri terdakwa mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit Bethesda, sedangkan pengendara sepeda motor jatuh tertelungkup dan oleh petugas dibawa ke rumah sakit Dr. Sardjito Yogyakarta dan ternyata telah meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum yang dibuat oleh Dr. R. Soegandi DS PF Dokter RS. Dr. Sardjito Nomor: VR.041/2003 tertanggal 9 Februari 2003 dengan kesimpulan :
1. luka-luka pada dahi dan pipi (1.7c dan 1.7h) luka dan homatum pada mata (1.7d) retak tulang pada leher akibat kekerasan benda tumpul (1.8) dari kedua lubang hidung, mulut dan telinga kiri keluar cairan darah (1.7c, f ,dan i) dapat sebagai penyebab kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain.
Karena tidak dilakukn pemeriksaan dalam (II).
2. luka robek, hematom, luka lecet tekan dan luka lecet geser pada berbagai bagian tubuh (1.10.12.13.14) akibat kekerasan benda tumpul tidak dapat dikesampingkan sehubungan dengan peristiwa kematiaanya.
3. golongan darah korban o
perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sesuai dengan bunyi pasal 359 KUHP.
Yogyakarta, 3 Mei 2004-
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANUNG HISBULLAH HAMDA, SH
JAKSA MUDA NIP. 230018707
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
JL. SUKONANDI NO. 6 TELP. 512521
TANGGAPAN ATAS EKSEPSI DARI
PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA
ATAS NAMA TERDAKWA:
EKO BIN SASTRO HARJONO
I. PENDAHULUAN
Majlis Hakim yang terhormat.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenaan Majlis Hakim kepada kami untuk menanggapi Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa EKO BIN SASTRO HARJONO.
Terima kasih pula kami sampaikan kepada saudara Penasehat Hukum yang telah menanggapi Dakwaan kami tertanggal 3 Mei 2004 dengan Eksepsi tertanggal 10 Mei 2004
Semoga tanggapan kami terhadap Eksepsi saudara Penasehat Hukum ini dijadikan pertimbangan Majlis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela.
Majlis Hakim yang terhormat.
Saudara Penasehat Hukum yang terhormat.
II. MATERI POKOK EKSEPSI
Setelah kami pelajari dengan seksama, uraian Penasehat Hukum dalam eksepsinya , dapatlah diketengahkan pokok-pokok keberatan Penasehat Hukum sebagi berikut:
A. tentang Persyaratan Formal Surat Dakwaan
1. bahwa pada bagian identitas terdakwa tertulis nama EKO bin SASTRO HARYONO dan pada bagian lain tertulis EKO bin SASTRO HARJONO.
2. Bahwa dalam Surat Dakwaan dicantumkan usia terdakwa 25 Th.
B. Tentang Persyaratan Materiil Surat Dakwaan.
1. Bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 359 KUHP yaitu karena salahnya menyebabkan matinya orang lain.
2. Bahwa dalam Surat Dakwaan tertulis sepeda motor terdakwa tidak ada.
3. Bahwa dalam dakwaan terdapat kalimat sedang pengendara sepeda motor terjatuh tertelungkup dan oleh petugas dibawa ke rumah sakit Dr. Sardjito Yogyakarta ternyata telah meninggal dunia.
III. TANGGAPAN ATAS EKSEPSI
A. Tentang Syarat Formil
Bahwa dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP berbunyi “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi Nama lengkap, Tempat lahir, Umur/tanggal lahir, Jenis kelamin, Kebangsaan, Tempat tinggal, Agama, Pekerjaan terdakwa.
Sedangkan dalam Surat Dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum mengenai identitas terdakwa telah tertulis secara lengkap.
Mengenai adanya perbedaan penulisan huruf Y dan J adalah merupakan kesalahan pengetikan semata yang tidak berakibat batalnya Surat Dakwaan, hal ini sesuai dengan putusan:
1. H.R. 20 April 1936 N.J. 1936 No. 777 yang menyatakan “Tuduhan menyebut waktu 1934 dibaca sebagai 1935.
2. H.R. 17 Februari 1938 N.J. 1939 No.118 kesalahan nama jalan.
- Mengenai umur terdakwa, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2003 sehingga waktu itu (2003) terdakwa masih berumur 25 tahun.
B. Tentang Persyaratan Materiil Surat Dakwaan
Bahwa dalam Surat Dakwaan, kami Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan secara cermat, jelas, lengkap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Yakni pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2003 sekitar pukul 19.05 bertempat di Jl. Beji Yogyakarta, sewaktu terdakwa membelokkan arah, sepeda motor terdakwa tanpa menyalakan lampu penunjuk atau isyarat lain dengan kecepatan yang tidak diketahui karena spedo meter terdakwa tidak ada, serta akibat jarak yang terlalu dekat, yakni 50 meter dari sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan yang berakibat sehingga pengendara sepeda motor, korban tertelungkup dan meninggal dunia.
- Mengenai tulisan Sepeda motor yang kami maksud adalah Sepedo Meter.
- Yang kami maksud pengendara sepeda motor terjatuh dan tertelungkup dan meninggal dunia, adalah pengendara sepeda motor yang datang dari arah terdakwa, oleh karenanya Penasehat Hukum jika mengartikan suatu kalimat jangan terpotong-potong yang berakibat timbulnya penafsiran yang berbeda.
III. KESIMPULAN
Majlis Hakim yang terhormat.
Berdasarkan uraian kami di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
1. Surat Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. eksepsi dari Penasehat Hukum tudak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
3. eksepsi dari Penasehat Hukum melampaui lingkup Eksepsi karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang.
Oleh kerena hal-hal tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengn ketentuan perundang-undangan oleh karenanya Surat Dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum tidak dapat diterima/ditolak.
3. menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Demikian tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi dari Penasihat Hukum.
Yogyakarta, Mei 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANUNG HISBULLAH HAMDA, SH
JAKSA MUDA NIP. 230018707
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=167022424766684&id=100043767822547
-
Oleh: Hanung Hisbullah Hamda, SH., M. Pd.I Segala puji hanya milik Allah SWT, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan dan keberka...
-
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA JL. SUKONANDI NO. 6 TELP. 512521 UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAAN REG.PERKARA NO. : PDN – 177/ Yogya/1297 Epo I. I...
-
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH SUMBERJO DAN PENDIDIKAN FORMAL DI DALAMNYA Sejarah PP Al Hikmah Pondok Pesanteran Al Hikmah berdiri pada tahun 19...
Terima kasih atas ilmunnya 😊
ReplyDeleteTerima kasih infonya
ReplyDeleteTerimakasih sudah membuat blog tentang Surat dakwaan Dan eksepsi
ReplyDeleteok
ReplyDeleteok
ReplyDelete