BAB I
PENDAHULUAN
A. Kasus Posisi
Syamsul Arifin adalah seorang pemuda berumur 21 tahun, pekerjaan sopir, kebangsaan Indonesia, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Amin Jakfar No. 06 Pamekasan , Madura, Jawa Timur. Dia berpacaran dengan seorang gadis bernama Figah Emilia Zen, yang juga merupakan calon isteri Syamsul Arifin.
Dengan bujuk rayunya, Syamsul Arifin berusaha mengajak Figah untuk mengadakan hubungan seks dengan janji bahwa ia akan segera menikahi perempuan tersebut. Dengan janji dan kata-kata manis tersebut akhirnya keduanya mengadakan hubungan seks yang dilakukan dua kali, yaitu sekali pada bulan Maret 1984 dan sekali lagi pada bulan Mei 1986 bertempat di daerah Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hubungan seks di luar nikah yang mereka lakukan tersebut akhirnya membuahkan kehamilan. Karena merasa sudah hamil, figah meminta Syamsul untuk segera menikahinya. Syamsul menolak permintaan tersebut dan mengingkari janjinya untuk menikahi yang telah diucapkan dahulu. Syamsul menolak bertanggung jawab dan bahkan malah menyalahkan Figah karena mau saja mengikuti kemauannya.
Pihak orang tua Figah kemudian ikut campur tangan dan berusaha untuk segara menyelesaikan perkara itu, namun syamsul tetap pada pendiriannya dan menolak untuk menikahi Figah. Akhirnya karena jengkel, pihak keluarga Figah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian dan berupaya agar kasus hamilnya sigadis diselesaikan menurut hukum. Pihak Kepolisian pun mengusut peristiwa ini dan Syamsul Arifin ditarik sebagai terdakwa.
Setelah kasus ini disidangkan, akhirnya Pengadilan Negeri Pamekasan mengeluarkan Putusan No. 20/Pid. S/1987/Pn. Pks. Putusan ini kemudian di mintakan banding sehingga keluarlah Putusa Pengadilan Tinggi Surabaya No. 190/Pid/1987/PT. Sby. Akhirnya setelah diajukan kasasi ke MA, maka MA mengeluarkan Putusan Reg No. 61/ K/Pid/1998.
B. LEGAL ISSUE
Berdasarkan kasus posisi di atas, penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut lebih dalam. Adapun pembahasan akan lebih ditekankan pada rumusan masalah sebagai berikut:
- Kenapa kasus Syamsul Arifin ini tidak dapat dikualifisir sebagai delik penipuan?
- Delik apakah yang bisa dijeratkan pada Syamsul Arifi dalam kasus tersebut?
BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Syamsul Arifin (21 tahun) ke persidangan Pengadilan Negeri dengan dakwaan melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:[1]
- Dakwaan Kesatu: ex pasal 378 KUHP
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain , secara melawan hukum, dengan akal atau tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong, membujuk gadis F. Emilia, agar supaya memberikan sesuatu barang, berupa kehormatan atau kemaluannya yaitu: disetubuhi oleh terdakwa diluar nikah dengan janji si gadis akan dinikahi oleh terdakwa,.. dst.
- Dakwaan Kedua: ex pasal 5 ayat (3) sub. b UU Darurat No. 1 tahun 1951.
Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar Hukum Adat. Delik: ZINA.
Dalam requisitoirnya jaksa menuntut agar supaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa, yaitu dakwaan kesatu dan kedua, dan untuk kesalahan tersebut dituntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.[2]
B. Analisis Putusan
1. Analisis Atas Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
Hakim Pertama yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang isi pokoknya sebagai berikut:[3]
- dalam dakwan pertama, terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana penipuan dengan dikenai pasal 378 KUHP.
- Dalam perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 maka unsur yang yang terpenting adalah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu.
Setelah dipelajari dan dianalisis, penerapan pasal di atas dalam kasus ini memunculkan sebuah persoalan baru, yaitu apakah bisa kehormatan wanita atau kemaluan wanita itu termasuk kedalam pengertian suatu benda atau barang?. Menurut konsepsi Hukum Perdata, organ tubuh manusia ini tidak termasuk ke dalam pengertian benda atau barang. Hukum Pidana juga memposisikan organ manusia pada posisi yang hampir serupa. Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang komentar KUHP beliau juga berpendapat bahwa jasad manusia ataupun mayat bukanlah barang. [4] Sehingga dalam kasus ini, kelamin atau kemaluan wanita tidak dapat disamakan dengan barang dalam artian hukum. Oleh karena itu, meskipun unsur penipuan dalam pasal 387 KUHP terpenuhi, namun karena unsur menyerahkan barang dalam delict ex pasal 378 tersebut tidak terbukti maka hakim pertama memandang tidak perlunya unsure yang lain untuk dibuktikan. Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan kesatu.
Sedangkan mengenai dakwaan kedua ex pasal 5 ayat (3) sub. B UU Darurat No. 1/tahun 1951 yang isinya sebagai berikut:
Suatu perbuatan yang menurut Hukum Yang Hidup (Hukum Adat) harus dianggap sebagai perbuatan pidana, dan perbuatan tersebut adalah bandingannya dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHP, maka perbuatan tersebut dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan pidana itu.[5]
Fakta menunjukan bahwa persetubuhan terjadi diluar nikah, sehingga disebut sebagai perbuatan Zina. Menurut Hukum Adat Madura, zina termasuk dalam perbuatan pidana adat atau disebut adat delict. Karena perbuatan pidana ini paling mirip dengan pasal 281 KUHP maka hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan kedua, ex pasal 5 (3) sub. b UU Darurat Tahun 1951 jo pasal 281 KUHP. Dan akhirnya Pengadilan Negeri Pamekasan memberikan putusan dengan pokok dictum sebagai berikut:
1. menyatakan bahwa kesalahan terdakwa akan perbuatan pidana dalam dakwaan kesatu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.
2. membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu.
3. menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan kedua yaitu melakukan perbuatan Pidana Adat Zina.
2. Analisis Atas Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Setelah putusan Pengadilan Negeri Pamekasan diajukan banding oleh pihak Jaksa, maka kasus itu kemudian diperiksa oleh Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim banding yang mengadili perkara tersebut membenarkan pendirian Hakim Pertama yang berdasarkan alasan yang terurai di dalam putusannya dengan tepat dan benar menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Perbuatan Pidana Adat-Zina sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua ex pasal 5 (3) sub. b UU No. 1/Dar/1951 jo pasal 281 KUHP.
Setelah Hakim Banding mengkaji dengan seksama akhirnya dengan alasan tersebut, maka Pengadilan Tinggi memberikan putusan Menguatkan putusan Hakim Pertama. Dengan adanya putusan ini, baik pihak Jaksa maupun dari pihak terdakwa keduanya sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Analisia Atas Putusan Mahkamah Agung
Baerdasarkan Berkas Putusan MA Reg. No. 61 K/Pid/1988, tampak bahwa keberatan kasasi terdawa adalah sebagai berikut:
1. Pihak Pengadilan Tinggi ternyata tidak memperhatikan adanya memori banding yang diajukan terdakwa dalam memberikan putusannya.
2. Dalam Surat Dakwaan Kedua ternyata ada unsur delict yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap oleh Jaksa, sebagaimana yang diharuskan menurut ketentuan pasal 143 (2) b. KUHP karena itu Dakwaan Kedua menjadi batal demi hukum.
3. Melakukan hubungan sex di luar nikah atas dasar suka sama suka, adalah bukanb merupakan perbuatan pidana Adat. Oleh karena itu, terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.
Adapun keberatan yang diajukan Jaksa adalah sebagai berikut:
1. Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum. Terhadap Dakwan Kesatu, sebenarnya bukan merupakan pembebasan melainkan seharusnya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).
2. Kejaksaan tidak sependapat dengan Pengadilan Tinggi mengenai unsur barang dalam pasal 378 KUHP. Menurut Kejaksaan, pengertian hukum barang seiring dengan perkembangan teknologi modern, pengertian hukum barang mencakup juga jasa. Hal ini diperkuat adanya fakta bahwa ada sekelompok wanita yang menjual kehormatannya berupa kemaluannya kepada pria. Karena itu, kelamin (kemaluan) wanita adalah termasuk ke dalam pengertian barang/benda yang dapat diperjualbelikan.
Majelis Mahkamah Agung RI berpendirian bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya) dinilai sebagai putusan yang tidak dapat dipertahankan lagi keberadaannya, sehingga harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung RI akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Majelis Mahkamah Agung ini , didasari oleh pertimbangan hukum, yang intisarinya sebagai berikut:[6]
1. Terlepas dari semua keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, ternyata putusan Pengadilan Tinggi, telah melanggar ketentuan hukum yang diwajibkan oleh Undang-undang, ex pasal 197 (1) huruf ‘e’, Undang-undang no. 8/1981 KUHP yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur ternyata tidak memuat requisitoir (tuntutan hukum) dari Kejaksaan. Dengan dilanggarnya ketentuan Undang-undang tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi terebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.
2. Dalam mengadili sendiri perkara ini, maka Majelis Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang sarinya demikian:
- Telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya fakta bahwa terdakwa telah melakukan “perbuatan terlarang”, mengadakan hubungan sex antara pria dengan wanita di luar pernikahan yang sah, yang menurut Hukum Yang Hidup (Adat) di masyarakat Madura, merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan yaiut sebagai perbuatan pidana adat “zina”.
- Bahwa perbuatan adat pidana zina in adalah lebih mendekati pasal 281 KUH Pidana, sebagai bandingan-nya sesuai yang dimaksud oleh pasal 5 (3) sub. b. Undang-undang no. 1/Drt/1951. Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah akan hal tersebut dan harus dijatuhi hukuman.
Setelah dipertimbangkan faktor yang memberatkan dan yang meringankan, maka Mahkamah Agung RI memberikan putusan yang amar-nya, pada intinya sebagai berikut:[7]
Mengadili
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Mengadili Sendiri
- Menyatakan perbuatan terdakwa yang didakwakan dalam “Dakwaan Kesatu”, tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan ini.
- Menyatakan terdakwa melakukan “Perbuatan Pidana Adat Zina”.
- Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Jika kita analisis lebih jauh, Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas kita dapat mencatat hal yang menarik yaitu bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan Tinggi dinilai telah melanggar Undang-undang Hukum acara Pidana KUHAP ex pasa 197 (1) sub. e. yaitu putusannya tidak memuat requisitoir Jaksa, yang sanksinya batal demi hukum
Mahkamah Agung juag memutuskan bahwa jika ada seorang gadis yang termakan oleh janji dan bujuk-rayu seorang pemuda yang menyatakan akan mengawini gadis tersebut, sehingga gadis tersebut bersedia digauli oleh si pemuda diluar nikah dan menjadi hamil. Namun si pemuda kemudian mengingkari janjinya untuk mengawini gadis tersebut, maka kasus yang demikian, tidak dapat dikwalifisir sebagai delict penipuan ex pasal 376 KUH Pidana. Karena Kemaluan wanita, tidak dapat dimaukkan dalam pengertian hukum barang atau benda sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 378 KHU Pidana.Adapun jalur penyelesaian yang dapat ditempuh untuk kasus seperti ini adalah melewati jalur: Hukum Adat Delict adat zina yang ada bandingannya dalam KUH Pidana yaitu menurut ketentuan pasal 281 KUH Pidana tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 61 K/Pid./1988 pada bab terdahulu dapat disimpulakan bahwa:
1. Kasus tersebut tidak dapat dikwalifisir sebagai delict penipuan ex pasal 376 KUH Pidana. Karena Kemaluan wanita, tidak dapat dimasukkan dalam pengertian hukum “Barang atau Benda” sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 378 KHU Pidana.
2. alternatif penyelesaian kasus tersebut dapat ditempuh melewati jalur: Hukum Adat “Delict adat zina” yang ada bandingannya dalam KUH Pidana yaitu menurut ketentuan pasal 281 KUH Pidana tersebut, sehingga hukuman yang diberikan harus sebanding pula dengan yang ditentukan pasal 281 KUHP.
DAFTAR PUSTAKA
Mudzakir Dr. SH. MHum, Himpunan Yurisprudensi Hukum Pidana. Yogyakarta: PSH. 1999
Soesilo. R,Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pelita, .
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 20/Pid.S/1987/Pn. Pks.
Putan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 190/Pid/1987/PT. Sby.
Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 61 K/Pid/1988
UU Darurat No. 1/tahun 1951
[1] Mudzakir Dr. SH. MHum. 1999. Himpunan Yurisprudensi Hukum Pidana. Yogyakarta: PSH. Hlm. 44
[2] Ibid
[3] Lihat Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 20/Pid.S/1987/Pn. Pks.
[4] R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pelita, . Hlm. 249
[5] Lihat pasal 5 ayat (3) sub. B UU Darurat No. 1/tahun 1951
[6] Mudzakir SH. MHum. Loc cit. hlm 46
[7] Mudzakir, SH. MH. Loc cit. Hlm 47
sangat bermanfaat
ReplyDeletedo the best thing for you
if not, you can't do the best thing for one
salam
mahasiswa hukum
RIAU
terimakasih, kontennya sangat membantu;)
ReplyDelete