Thursday, April 7, 2011

Merintis Jalan Menuju "Good Corporate Governance" di UII. [Juara II Lomba Penulisan Essay Tingkat UII Tahun 2005]

Secara historis, Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai perguruan tinggi tertua di Indonesia dirikan pada tanggal 27 Rajab 1364 H atau bertepatan dengan tanggal 8 Juli 1945, kira-kira 6 minggu sebelum Indonesia merdeka. Saat ini UII memiliki sekitar 22 ribu mahasiswa sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa UII memiliki andil yang cukup besar bagi bangsa Indonesia dalam mencetak kader bangsa. Pada tahun 2003, UII telah melahirkan lebih kurang 37 ribu alumni yang tersebar di mana-mana dan terserap di masyarakat dengan berbagai macam profesi dan keahlian. Dengan demikian maka lengkaplah sudah predikat UII sebagai perguruan tinggi yang siap menghantarkan setiap insan menuju keunggulan dan siap pakai.

Namun nama besar yang disandang UII selama ini ternyata tidak cukup untuk mempertahankan posisinya di jajaran elit perguruan tinggi nasional. Krisis multidemensi, globalisasi, dan otonomi daerah merupakan tantangan berat yang harus dihadapi UII. Munculnya PTS-PTS baru dan PTS asing tampaknya berdampak pada daya saing UII sehingga predikatnya sebagai PTS ternama semakin “menciut”. Hal ini tampak dari data terakhir yang menjelaskan bahwa jumlah peminat UII setiap tahunnya berkurang antara 5% sampai 10%. Disamping itu, daya saing yang melemah ini juga disebabkan karena kinerja dan konsep tata pengelolaan PT yang kurang baik dan terkesan out of date. Menghadapi permasalahan tersebut, mau tidak mau UII harus melakukan sebuah terobosan besar dalam kinerja dan tata pengelolaan sehingga konsep tata pengelolaan perguruan tinggi yang baik (Good Corporate Governance) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Mengingat konsep Good Corporate Governance (GCG) sedang menjadi isu hangat di UII saat ini, maka pertanyaan yang kemudian muncul sebelum pembahasan lebih dalam adalah; apakah yang dimaksud dengan Good Corporate Governance? Menurut kajian dari Berle dan Means (1934), isu GCG muncul karena terjadinya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Pemisahan ini memberikan kewenangan kepada pengelola (manajer/direksi) untuk mengelola jalannya perusahaan, seperti mengelola dana dan mengambil keputusan perusahaan atas nama pemilik. Sedangkan menurut Shleifer dan Vishny (1997), dijelaskan bahwa corporate governance sebagai bagian dari cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh imbal hasil (return) yang sesuai dengan investasi yang telah ditanamkan. Pendapat lain diungkapkan oleh Prowsen (1998) yang mengatakan bahwa corporate governance merupakan alat untuk menjamin direksi atau manajer bertindak yang terbaik menurut kepentingan investor luar (kreditor dan investor publik).

Menurut Achmad Daniri, Sekretaris Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, pengertian GCG dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang memberikan jaminan berlangsungnya sistem dan proses pengambilan keputusan organ perusahaan berlandaskan pada prinsip keadilan, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. Dalam proses pengambilan keputusan, organ perusahaan ini juga terkait dengan stake holders perusahaan, seperti kreditor, pemasok (supplier), masyarakat, konsumen, pemerintah, media, dan lembaga swadaya masyarakat.

Pada perkembangannya penerapan good governance tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang berorientasi bisnis semata, tetapi juga untuk lembaga pemerintahan dan lembaga publik yang bekerja menggunakan dana masyarakat seperti BUMN, bahkan good governance juga bisa diimplementasikan bagi istitusi-institusi pendidikan semacam UII.

Setelah mengetahui sejarah dan perkembangan konsep GCG maka pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah; bagaimanakah cara untuk mewujudkan Good corporate Governance di UII ? Sebagai langkah awal guna menuju good corporate governance (GCG), secara teoritis setidaknya ada 4 (empat) aspek besar yang perlu segera diperhatikan oleh UII. Keempat aspek tersebut meliputi transparancy, fairness, accountability, dan responsibility.

Aspek transparancy dibangun atas dasar kebebasan informasi dan merupakan upaya pengungkapan kinerja dari perusahaan atau lembaga, baik bagi lembaga publik, perusahaan, maupun institusi pendidikan tertentu secara gamblang dan terbuka. Transparansi ini merupakan elemen terpenting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan efisiensi pasar yang sangat tergantung dari pengungkapan kinerja secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, dengan adanya transparansi maka pihak-pihak yang berkepentingan bisa memperhitungkan resiko berinteraksi dengan perusahaan, lembaga publik, atau institusi tersebut.

Untuk mengimplementasikan aspek transparansi di UII diperlukan pembenahan-pembenahan terutama di sektor teknologi informasi sehingga pengungkapan kinerja UII secara terbuka dapat diakses oleh publik secara transparan. Efek dari transparansi ini kemudian diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di UII serta lebih mampu menarik minat calon mahasiswa untuk belajar di UII.

Aspek accountability pada dasarnya ditujukan untuk mengukur penerapan sistem internal checks and balances yang antara lain mencakup praktik audit yang sehat. Akuntabilitas juga dapat dicapai melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kewenangan antara pihak-pihak yang terkait dengan suatu lembaga atau institusi yang dalam hal ini UII. Di lingkungan UII aspek ini juga menuntut para pembuat kebijakan untuk mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik dan pihak stake holders sehingga secara otomatis dapat meminimalisir munculnya kebijakan-kebijakan yang tidak populis dan menghambat kemajuan.

Aspek fairness meliputi kejelasan untuk melindungi kepentingan stake holders, misalnya sebuah bank sebagai otoritas moneter dan perbankan maka yang disoroti dari bank tersebut adalah bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus berlaku umum dan tidak membeda-bedakan. Kalaupun ada pengecualian, latar belakang dan tujuannya harus jelas. Begitu juga dengan UII, sebagai institusi pendidikan ia dituntut untuk mengeluarkan kebijakan secara fair (adil) bagi semua pihak sehingga kepentingan-kepentingan baik stake holders, organ-organ, maupun individu-individu di dalamnya terlindungi. Jadi mulai dari kepentingan rektor, dosen, karyawan, sampai pegawai cleaning service semuanya dapat terakomodir dalam setiap kebijakan. Tentunya prinsip keadilan ini juga diterapkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan mahasiswa.

Adapun aspek responsibility merupakan bentuk tanggung jawab UII sebagai satu kesatuan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku baik yang di buat UII sendiri ataupun oleh pemerintah termasuk ketentuan yang mengatur perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja, dan peraturan lainnya. Cara yang paling ampuh untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab seperti ini adalah dengan menanamkan sense of belonging bagi seluruh organ, lembaga, dan individu di UII.

Disamping keempat aspek di atas, satu hal yang juga sangat urgen dan mendesak untuk segera diperhatikan oleh UII kedepan dalam rangka meretas jalan menuju Good Corporate Governance adalah permasalahan leadership. Jangan sampai pemimpin di UII diangkat atau muncul by accident. Pemimpin kedepan dituntut harus benar-benar memiliki managerial skill yang mumpuni serta memahami konsep tata pengelolaan perguruan tinggi dengan baik. Jika kelima hal di atas direspon dengan cepat dan tepat, maka cita-cita mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) bukanlah sesuatu yang asing dan autopis lagi di UII tercinta ini.[Hanung Hisbullah Hamda]

No comments:

Post a Comment

Silahkan berpendapat

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=167022424766684&id=100043767822547