BERIKUT INI DASAR-DASAR BAGI YANG MENGHARAMKAN ROKO[1]
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang apakah hukum rokok itu haram atau makruh, beliau menjawab bahwa rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba'its). Terkait dengan hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu(Al Baqarah: 172)
Untuk lebih mantapnya kita dalam menghukumi rokok, mari kita merujuk kembali kepada dalil-dalil baik naqly yang sudah ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah maupun dalil aqly.
Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu. Oleh karena itu, salah satu kekhususan dari syariat Islam (Qur’an dan Hadits) adalah ia hanya memberikan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung jumlahnya kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.
Berikut ini kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengarah pada pengharaman rokok:
1. Dalil Al Qur’an:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa : 29]]
[Rokok haram karena terbukti secara ilmiah di dalamnya mengandung racun yang memiliki efek buruk bagi kesehatan manusia, bahkan dapat berakibat pada kematian]
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
[Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan].
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ
“Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka?Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik?”[Al-Maidah : 4]
[Yang dihalalkan adalah segala yang baik, sedangkan mafhum mukholafah dari ayat ini menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah segala yang buruk/kotor].
2. Dalil As Sunnah:
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).[2]
[Merokok secara medis jelas-jelas membahayakan kesehatan diri dan orang lain yang berada disekitarnya. Bahkan menurut penelitian para ahli kesehatan, perokok pasif akan mendapatkan efek negatif yang lebih besar dari perokok pasif].
3. Dalil Aqly:
Menurut logika akal sehat, yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan merokok seseorang berarti telah mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya bagi kesehatan diri maupun orang lain yang ada disekelilingnya, menimbulkan rasa cemas, dan keletihan jiwa.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan hanya dikatakan hukumnya makruh karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat.
Seandainya para ulama itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti mau mengkaji fakta-fakta terbaru tentang bahaya rokok tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat. Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar sehingga hukumnya bukan hanya makruh tetapi haram.
Rokok pantas diharamkan lantaran prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas. Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah. Seandainya para ulama mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiah. Bahkan perusahaan rokok pun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Wallohu A’lam
[1] Disarikan dari berbagai sumber
[2] Hadits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata: "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berpendapat