Thursday, April 7, 2011

TRANSAKSI SAHAM DI PASAR MODAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh: Hanung Hisbullah Hamda, SH

A. Pengertian dan Eksistensi Saham

Sebelum sampai pada pembahasan mengenai transaksi saham di pasar modal menurut hukum Islam, terlebih dahulu perlu diketahui keberadaan saham dalam suatu perusahaan. Cendekiawan muslim dewasa ini memandang eksistensi saham dalam suatu perusahaan sebagai: (1). Sebagai surat berharga yang dipersamakan dengan mata uang, (2). Sebagai aset kekayaan, atau (3). Sebagai modal. Atas dasar inilah perlu dipahami terlebih dahulu kedudukan saham baik dari sudut konvensional maupun dari sisi hukum ekonomi Islam.

Saham dalam bahasa Indonesia berarti turut serta atau sero. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH mendefinisikan saham sebagai suatu tanda ikut serta dalam modal perseroan. Sedangkan menurut Kepres RI No. 60/1988 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 3: saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Staatblad Tahun 1847 No.23).

Lebih jauh dapat dipahami bahwa eksistensi saham dalam suatu perseroan merupakan keikut sertaan pihak lain dalam kepemilikan perseroan yang digambarkan dalam bentuk lembaran-lembaran saham. Kepemilikan dalam saham ini selanjutnya dapat dialihkan pada pihak lain atau diperjual belikan . harga saham sangat ditentukan oleh factor-faktor baik ekstern maupun intern perseroan. Intern perseroan dipengaruhi oleh kondisi obyektif seperti prospek perseroan, sehat tidaknya perseroan, dan factor lainnya. Sedangkan faktor ekstern dipengaruhi oleh situasi politik, ekonomi dalam dan luar negeri, sosial, budaya , dan sebagainya.

Di pasar perdana harga saham ditentukan oleh perusahaan yang menerbitkan saham (emiten), bagaimanapun harga saham yang ditawarkan melebihi harga nominal (harga yang tertera dalam lembaran saham). kelebihan (keuntungan) ini disebut agio, yang mengalir keperusahaan (emiten), dan keuntungan yang dibagikan kepada investor disebut deviden.

Berbeda halnya dengan di pasar skunder, harga saham tidak lagi ditentukan oleh emiten tetapi investor, berarti keuntungannya pun tidak dinikmati oleh emiten tetapi oleh investor. Untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi , harga saham di pasar skunder diusahakan lebih lebih tinggi bahkan bisa berlipat ganda dari pasar perdana. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham di pasar skunder disebut capital gain. Untuk mendapatkan capital gain yang lebih besar, para investor bersama pedagang perantara mulai mempermainkan harga yang dapat mengarah kepada spekulasi dan manipulasi pasar.

Praktik transaksi saham semacam ini apabila ditinjau dari segi Hukum Ekonomi Islam terdapat perbedaan baik mengenai obyek jual belinya, proses penyelesaian taransaksinya, sekaligus cara transaksi yang dilakukan. Maka bertitik tolak dari sini ada masalah pokok yang perlu untuk dibahas:

Bagaimanakah hukum jual beli saham di pasar modal (bursa efek) menurut perspektif Hukum Islam ?

B. Persamaan Perseroan Terbatas dengan Syirkah

Perseroan terbatas sebagai perusahaan yang mengeluarkan saham memiliki beberapa kemiripan dengan syirkah yang terdapat dalam konsep Islam. Islam memandang perseroan (syirkah) sebagai akad didirikannya suatu kerja sama dalam bentuk perseroan yang bertujuan mencari laba, hal ini sepadan dengan konsep perseroan secara konvensional yang merupakan suatu badan hokum yang modalnya terdiri dari perorangan atau perserikatan orang.

Dari segi modal, perseroan dan syirkah sama-sama dibangun dari struktur modal yang terdiri dari: (1). Dana yang didapat dari perorangan atau perserikatan dan dapat melalui perantara. (pasar modal). (2). Tenaga kerja, dan (3). Manajemen.

Kepemilikan modal dalam bentuk perserikatan dalam ekonomi moderen digambarkan melalui lembaran-lembaran saham yang dapat dialihkan melalui: (1). Warisan, (2). Hibah, (3). Jual beli, dan (4). Merger. Hal senada juga dikemukakan dalam Hukum Ekonomi Islam tentang pengalihankepemilikan perseroan (syirkah) yaitu: (1). Warisan, (2). Hibah, (3). Wasiat, (4). Wakaf, dan (5). Jual beli.

Hanya saja Islam memiliki persyaratan yang ketat dalam mendirikan perseroan, yaitu antara lain:

1. Syarat pendirian:

a. adanya serikat orang-orang

b. ijab qabul (dalam konsep perseroan modern dikenal dengan sebutan Akte Notaris)

2. Syarat subyeknya:

a. baligh

b. jujur

c. cakap

d. tidak ada unsur paksaan

3. Syarat barang modal yang diikutsertakan:

a. barang modal yang dapat dihargai

b. modal yang disertakan oleh masing-masing perseroan dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan dan tidak dipersoalkan lagi darimana asal usulnya.

4. Syarat produk perseroan:

a. dilarang memproduksi barang-barang yang diharamkan oleh Islam

b. produk yang dibuat hendaknya sesuia dengan tujuan syariat Islam yaitu kemaslahatan umat.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kedudukan saham merupakan sebagai kepemilikan perseroan yang komposisinya berbeda-beda.saham dalam suatu perseroan atau peserikatan memiliki fungsi yang sangat besar dan strategis karena saham merupakan modal perseroan yang terus-menerus dipergunakan bagi perkembangan dan kelangsungan maupun perluasan perusahaan. Kepemilikan yang digambarkan dalam bentuk lembaran saham memiliki arti bahwa pemegangnya punya andil kepemilikan dalam perseroan yang dapat dialihkan dala bentuk jual beli, sehingga kepemilikan perseroan secara otomatis beralih kepada pihak pembeli saham.

Berdasarkan pemikiran di atas, saham perseroan memiliki kedudukan sebagai kepemilikan perusahaan. Dalam konsep Hukum Ekonomi Islam kepemilikan perusahaan ini digambarkan dalam bentuk lembaran saham, kemudian diaihkan kepada orang lain melalui transaksi jual beli. Dengan demikian jelaslah bahwa saham bukanlah sebagai mata uang yang diperualbelikan, tetapi saham sebagai penyertaan modal (kepemilikan) yang dapat dialihkan kepada orang lain.

C. Hukum Jual Beli Saham di Pasar Modal Menurut Hukum Ekonomi Islam

Menurut hemat penulis, jual beli saham di pasar modal dapat dibenarkan oleh Islam karena sama halnya dengan jual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham sama seperti orang menyipan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun. Adapun untuk mengetahui hukum jual beli saham di pasar modal menurut Islam akan diuraikan sebagai berikut:

1. Transaksi Perdagangan Saham di Pasar Perdana

Pada transaksi ini yang menjadi para pihak adalah emiten dan investor. Harga saham yang ditetapkan oleh emiten dan penjamin emisi berdasarkan kepada seberapa besar kekuatan pasar menyerap saham yang ditawarkan. Semakin besar kekuatan pasar menyerap saham yang ditawarkan semakin banyak permintaan saham di pasar perdana, maka harga saham akan semakin tinggi. Bagaimanapun harga saham yang ditawarkan melebihi dari harga nominal yang tertera dalam lembaran saham. Selisih antara harga nominal dengan harga jual inilah yang kemudian disebut dengan agio.

Fakta dilapangan menunjukkan bahwa semakin tinggi agio maka semakin tinggi pula resiko yang ditanggung investor yang membelinya di pasar perdana. Namun disisi lain, dengan agio yang tinggi investor sebagai pemilik aka menikmati laba di kemudian hari .

Agio yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli di pasar perdana bukanlah termasuk riba, karena keuntungan yang diperoleh merupakan harga yang telah disepakati. Kekuatan harga tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar. Olehkarena itu jika saham ditawarkan di pasar perdana maka saham dianggap sebagai barang (sil’ah). Harganya tidak tergantung dengan apa yang tertera dalam lembaran, tetapi sesuai dengan kesepakatan, sebab lembaran tersebut dianggap sebagai barang.

Dengan begitu, maka transaksi saham di pasar perdana boleh menurut Islam, sebab penentuan harganya dilakukan berdasarkan prinsip suka sama suka (antaradhin). Sedangkan agio saham itu sendiri dimanfaatkan untuk anggota perusahaan. Hal inipun sesuai dengan tujuan Islam yaitu kemaslahatan, sebagaimana pemahaman asy-Syatibi yang mendefinisikan maslahah secara luas, yaitu:

Apa yang menopang tegaknya hidup dan sempurnanya kehidupan manusia, dan memenuhi apa yang menjadi tuntutan kualitas-kualitas emosional dan intelektual dalam pengertian yang luas.

Sedangkan Wahbah az-Zuhaily mendefinisikan maslahah dengan mengklasifikasikannya pada:

1. Dilihat dari segi kekuatannya, yaitu:

a. ad- Daruriyat

b. al-Hajiyat

c. at-Tahsiniyat

2. Dari segi pertimbangan agama:

a. Maslahah Mu’tabarah, yaitu yang diakui oleh agama dan yang terdapat dalam setiap ketetapa hukum, baik berupa perintah maupun larangan.

b. Maslahah Mulghah, yaitu maslahah yang tidak diakui bahkan dibatalkan oleh agama.

c. Maslahah Mursalah, yaitu maslahah yang tidak terdapat bukti tekstual yang mendukung atau menolaknya.

3. Dari segi cakupannya yaitu:

a. al-Maslahah al-Ammah, yaitu maslahah yang secara nyata untuk kepentingan kolektif bukan individual.

b. Al-Maslahah al-Khashshah, yaitu maslahah yang menyangkut kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Berdasarkan uraian di atas, berarti agio saham merupakan keuntungan perusahaan yang dipergunakan untuk kepentingan investor, dalam hal ini dapat dikategorikan dalam maslahah ‘ammah., dimana agio ini bertujuan untuk meningkatkan kekayaan serta proporsional melalui cara-cara yang dihalalkan, bukan mendominasi kehidupan perekonomian denagn cara curang atau menipu.

2. Transaksi Saham di Pasar Skunder

perdagangan saham di pasar skunder dilaksanakan di Bursa Efek dengan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli. Aktivitas transaksi ini dilakukan oleh investor melalui pedagang perantara yang bertugas sebagai penghubung antara investor jual dengan investor beli. Harga tidak lagi ditentuikan oleh penjamin emisi, tetapi berdasarkan teori penawaran dan permintaan . disamping itu juga oleh prospek perusahaan yang menerbitkan saham (emiten). Oleh karena itu wajar jika harga saham bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari pada harga di pasar perdana.

Sangat jelas bahwa pasar modal (bursa efek) sarat denagn unsure spekulatif namun transaksi saham tidak sama dengan gambling (judi). Spekulasi yang terjadi di bursa efek di dasarkan pada data dan fakta atau semua keterangan tentang perudahaan, dan juga bergantung pada base fundamental dan teknikal. Investor di sini juga dapat menentukan harga jual yang diinginkan, sedangkan gambling tidak tidak ada keterangan dan informasi yang jelas, dan nilainya akan hilang apa bila merugi. Transaksi saham tidak demikian halnya. Sepanjang perusahaan tersebut masih punya nilai, kalau bangkrut maka perusahaan tersebut masih memperoleh penjualan aktiva.

Di samping unsure spekulasi, sebenarnya masih ada unsure-unsur lainnya yang membuat transaksi saham di pasar modal menjadi pro-kontra hukumnya. Untuk itu penulis kan memaparkan beberapa pendapat dari intelektual Islam.

3. Beberapa Pendangan Tentang Jual Beli Saham Menurut Islam.

Berkenaan dengan saham, ada beberapa pendapat para pakar ekonomi dan pembangunan, pengamat ekonomi, fuqaha, pendapat fuqaha moderat antara lain:

1. Dr. H. Ali Akbar

beliau mengemukakan bahwa sesungguhnya saham itu ada unsur judi, spekulasi, dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan saham ini akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu pihak perusahaan. (Editor, 25 November 1989).

2. KH. Ali Yafie

beliau berpendapat bahwa bursa saham itu HARAM mengandung spekulasi tinggi dan mirip dengan judi. (Panjimas, 1-10 Januari 1990).

3. H. Munawir Sadzali

beliau mengemukakan bahwa dalam bursa saham tidak terdapat unsur judi. Unsur spekulasi yang ada dalam saham sama dengan spekulasi yang ada dalam perdagangan lainnya.

4. Abdurrahman Isa

beliau mengemukakan bahwa jual beli saham itu hukumnya MUBAH sekalipun saham-saham perusahaan perbankan, sebab umat Islam sekarang ini dalam kondisi darurat.

5. Drs. Masjfuk Zuhdi

jual beli saham di bursa dibolehkan oleh Islam baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing maupun di tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut Islam, antara lain yag terpenting adalah sebagai berikut:

a. Ada Ijab-Qabul yang ditandai dengan cash dan carry.

b. Kedua belah pihak mempunyai wewenagn penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).

c. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli, yaitu:

- suci barangnya, bukan najis

- dapat dimanfaatkan

- dijual oleh pemiliknya/kuasa atas izin pemilik

- barangnya dapat diserahterimakan secara nyata

- dapat diketahui barangnya secara nyata.

- Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Ada beberapa fuqaha kontemporer yang membolehkan jual beli saham. Muhammad Syaltut dalam bukunya al Fatawa menyatakan bahwa jual beli saham dalam Islam dibolehkan sebagai aqad mudharabah yang ikut menanggung untung dan rugi (profit and loss sharing). Sementara itu, Yusuf Qardawy menjelaskan bahwa menerbitkan saham, memiliki, dan memperjual belikan serta melakukan kegiatan bisnis saham adalah halal dan tidak dilarang oleh Islam selama perusahaan yang didukung oleh dana dari saham itu tidak

KH. Peunoh Dali (Ketua Majlis Tarjih Muhammadiyah Pusat) berpendapat bahwa Bursa efek memiliki unsur positif dan negatif. Negatifnya disana ada unsur spekulasi yang bisa disamakan dengan praktik ijon, dan termasuk gharar. Positifnya, bursa saham merupakan upaya mobilisasi dana masyarakat guna mendukung usaha-usaha besar yang pada dasarnya juga untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu beliau menghukumi makruh. Sedangkan keputusan Mu’tamar NU 1989 menyatakan bahwa bursa efek termasuk dalam kategari gharar, tetapi tidak secara tegas dinyatakan haram.

Ibnu Qudamah dalam al Mughni Juz 5/173 terbitan Beirut mengatakan :

“Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.”

Wahbah Zuhaili dalam al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu Juz 3/1841, beliau berpendapat:

“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat para ulama yang menyatakan kebolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah juga dikemukakan oleh Dr. Muhammad Abdul Ghafar al Syarif (al Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah , Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1999, Hlm78-79). Dr. Muhammad Yusuf Musa (al Islam wa Muskilatuna al al hadhirah), Muhammad Rawas Qal’ahji, Umar bin Abdul Aziz Matrak, dll

Sedangkan keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah berpendapat:

“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa hukum jual beli saham di pasar modal masih menjadi pro-kontra. Namun dari beberapa pendapat ulama dapat ditegaskan bahwa kebanyakan fuqaha kontemporer menghukuminya sebagai perbuatan yang mubah/boleh dan penulis lebih cenderung mengikuti pendapat ini. Diantara mereka yang menghukumi mubah adalah: Yusuf Qardawy, Muhammad Syaltut, Abdurrahman Isa, Dr. Muhammad Abdul Ghafar al Syarif, Dr. Muhammad Yusuf Musa, Muhammad Rawas Qal’ahji, Umar bin Abdul Aziz Matrak, dan sebagainya.

DAFTAR RUJUKAN

Al Quran al Kariem

Al Buuthy, Muhammad Taufiq Ramadhani, (1998). Al Buyuu’ al Syaai’ah, Beirut: Daar al Fikr.

An Nabhani, Taqyuddin. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Anoraga, Panji dan Piji Pakarti, (2001), Pengantar Pasar Modal (edisi revisi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Antonio, Muhammad Syafi’i (2001), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.

Chapra, M. Umer (1995), Toward a Just Monetary System, UK: Islamic Foundation.

Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. (2001). Pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.

Hulwati. (200). Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, Yogyakarta: UII Pers

Iggi H. Achsien, (2000), Investasi Syariah di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portfolio Syariah, Jakarta: Gramedia.

Karim, Adiwarman A., (2001) Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

Mahmud, Hasan Zein. (1998). Catatan Kolom Hasan Zein; Kumpulan Tulisan Kolom Hasan Zein Mahmud Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Jakrta, Transparansi, Kewajaran,dan Efisiensi. Jakarta: Go Global Book.

Manan, M. A. (1993), Understanding Islamic Finance: A case study of the Securities Market in an Islamic Framework, Research Paper No.18, Jeddah: Islamic Research and Training Institute of IDB.

Sharpe, William F. Gordon J. Alexander dan Jeffrey V. Bailey. (1997) Investasi, (edisi Bahasa Indonesia) Jilid I. Jakarta: Prehalindo.

Sitompul, Asril. (1996). Pasar Modal, Penawaran Umum dan Permasalaha,Bandung: Citra Aditya Bakti

Sudarsono, Heri. (2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.

Usman, Marzuki.”Pasar Modal sebagai Piranti untuk Mengalokasikan Sumber Daya Ekonomi secara Optimal” . Journal Keuangan dan Moneter. Vol. I. no. I, juli 1989.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995. Tentang Pasar Modal

Wahbah Al Zuhaily, (1989) Al fiqh al Isalmy Wa Adillatuh, Cetakan III Daar al fikr

Zuhdi,Masjefuk. (1996) Masail Diniyah Ijtima’iyah, Jakarta: PT Gunung Agung

MENILIK AKAR PERMASALAHAN TAWURAN DI KALANGAN PELAJAR Oleh: Hanung Hisbullah Hamda, SH

Mungkin sebagian kita pernah mendengar berita terbunuhnya salah seorang siswa SMU 9 Yogyakarta, almarhum R Andhika Aditya (17), tepatnya pada hari Jum’at 4 Oktober 2002. Bocah lugu tersebut harus rela meradang nyawa ketika terjebak diantara dua gerombolan pelajar yang sedang tawuran. Peristiwa yang tak kalah menyedihkan terjadi lagi, disaat bangsa ini sedang bersama-sama mengadakan refleksi peringatan Hari Pendidikan Nasional, tepatnya tanggal 2 Mei 2006, malah ada beberapa pelajar kita yang sibuk menggelar aksi barbar penuh pertumpahan darah. Kasus tawuran pelajar di Ambon yang terjadi pada saat berlangsungnya upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional telah menodai dunia pendidikan kita yang sudah carut-marut dan tentunya menambah panjang permasalahan pendidikan di negeri kita.

Kasus tawuran terbaru yang melibatkan pelajar adalah yang terjadi di Jakarta pada pertengahan September 2008, bertepatan dengan pertengahan Ramadhan 1429 H. Dalam peristiwa ini ada 6 siswa yang tewas karena nekat menceburkan diri ke sebuah rawa begitu polisi datang mencoba melerai tawuran.

Tawuran pelajar dengan berbagai latar belakang pemicunya, sebenarnya merupakan fenomena yang tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Namun di kota-kota kecil pun acap kali terjadi dengan bermacam-macam variasi modus operandi dan akibat yang ditimbulkannya. Fenomena tawuran pelajar ini, sebenarnya merupakan hal yang patut menjadi keprihatinan bersama, mengingat sebagai kaum intelektual pelajar dituntut untuk mampu menjunjung budi pekerti dan tradisi intelektual serta menjauhi budaya kekerasan.

Tawuran antar pelajar seringkali disebut sebagai bagian dari bentuk “kenakalan remaja” yang oleh B. Simandjuntak diartikan sebagai perbuatan dan tingkah laku perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusialaan yang dilakukan remaja. Dalam bahasa asing perbuatan pelanggaran norma hukum atauapun sosial oleh remaja seperti ini dikenal dengan istilah Juvenile Delinquency”.

Munculnya tawuran pelajar sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, pengaruh keluarga dan masyarakat, dan gangguan emosi. Ada juga orang yang berpandangan bahwa munculnya tawuran pelajar yang sering terjadi disebabkan karena ada yang salah dengan sitem pendidikan kita. Mulai dari kurikulum, anggaran pendidikan pemerintah, sampai kualitas guru dijadikan kambing hitam. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi kesalahan keluarga dalam mendidik remaja lah yang sebenarnya memiliki andil terbesar sebagai pendorong munculnya tawuran di kalangan pelajar .

Terkait dengan peran keluarga dalam pembentukan perilaku anak, Miriam Van Waters mengatakan bahwa rumah, dalam arti keluarga, memiliki peranan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan anak serta untuk memberikan penghargaan sosial kepada anak sehingga jika keluarga tidak berhasil memainkan peran tersebut maka akan berakibat negatif pada perilaku anank. Pendapat ini diperkuat oleh B. Simandjuntak yang mengemukakan bahwa yang paling menentukan dalam terjadinya pembentukan perilaku buruk anak adalah buruknya perilaku keluarga dalam mendidik anak.

Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya, karena pada periode itu seseorang sedang berada dalam masa transisi dari tahap kehidupan anak-anak menuju tahap kedewasaan. Pada masa ini seorang remaja berada dalam sebuah masa yang dirasa krisis karena belum adanya pegangan, sedangkan kepribadiannya sedang mengalami pembentukkan. Pasa masa inilah bimbingan ekstra dari orang tua mutlak diperlukan. Perilaku dan cara didik yang salah dalam keluarga akan dapat membawa anak kepada situasi terganggunya emosi. Ketiadaan dukungan dan perhatian positif yang diharapkan anak dari keluarga yang masih ditambah dengan kekacauan dalam keluarganya akan mengarahkan anak pada kelabilan emosi, yang pada akhirnya akan mendorong si anak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang yang menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum dan kaedah sosial karena rasa frustasi yang dideritanya.

Banyak para orang tua kini sudah merasa cukup ketika ia telah menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit. Para orang tua tidak sadar bahwa waktu yang dihabiskan anak-anak mereka di sekolah sangat singkat dan tidak cukup untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai agama, moral, dan norma-norma sosial yang perlu mereka pahami. Kondisi ini akan semakin parah bagi remaja yang berada dalam sebuah keluarga yang mengalami disorganisasi atau perpecahan karena angota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan peran sosialnya. Remaja yang ada dalam keluarga seperti ini cenderung memiliki kontrol emosi yang lemah, labil, dan berperilaku menyimpang. Ketika di lingkungan sekolah, remaja-remaja seperti ini perlu mendapatkan perhatian ekstra pula dari para guru sebab tidak jarang tindakan-tindakan mereka menjadi pemicu tawuran.

Meskipun pendidikan dalam keluarga memiliki andil yang paling besar pada permasalahan remaja, namun dalam menanggulangi maraknya tawuran pelajar sebagai bentuk Juvenile Delinquency tidak cukup jika semua tanggung jawab dibebankan pada institusi keluarga. Bimbingan dan perhatian orang tua pada perkembangan anak memang mutlak dan merupakan yang paling utama, tetapi karena munculnya tawuran pelajar juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti lingkungan tempat tinggal maka penanggulangannya juga menjadi tanggung jawab masyarakat semua, temasuk kita.

Sri Haditono (1977: 32) mengemukakan bahwa kenakalan remaja juga disebabkan oleh faktor lingkungan yang memaksa remaja untuk berbuat kenakalan. Jika dijabarkan, faktor lingkungan yang mendorong munculnya kenakalan remaja termasuk tawuran, itu adalah antara lain: (1) penonjolan diri/menunjukkan keberanian; (2) solidarits/membela kawan; (3) mengikuti ajakan teman; (4) mencari pengalaman; dan (5) mempertahankan hak dan harga diri. Memang pada dasarnya hasrat penonjolan diri/menunjukkan keberanian adalah hal yang lumrah bagi remaja. Begitu pula rasa solidaritas/membela kawan dan keinginan untuk mencari tatangan. Bahkan hasrat untuk mempertahankan hak dan harga diri adalah suatu keharusan. Tetapi jika semua itu dilakukan oleh remaja dengan emosi yang masih labil sangat memungkinkan dilakuikan dengan cara-cara yang salah.

Sayangnya, sering perilaku-perilaku yang salah dari remaja tidak mendapatkan penanganan yang bijak dari masyarakat. Masyarakat tidak berusaha memahami apa sebenarnya yang menjadikan mereka berperilaku menyimpang kemudian memberikan pengarahan, tetapi malah cenderung menghakimi, menjustifikasi, dan memberikan stigma kepada remaja tersebut. Karena masyarakat tidak memberikan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan diri maka yang kemudian muncul adalah perilaku-perilaku devian yang menyimpang seperti kebut-kebutan, mabuk-mabukan, maupun tawuran.

Akhirnya, kita perlu merenungkan kembali peran apa yang bisa kita lakukan untuk menanggulangi permasalahan tawuran di kalangan pelajar kita. Sudah saatnya sekarang ini budaya tawuran antar pelajar segera dihentikan. Akibat yang ditimbulkan sudah cukup menyisakan kepedihan yang tak ternilai harganya. Mulai dari kerusakan fisik di lokasi tawuran, nama sekolah yang menjadi tercemar karenanya, dan tak jarang tawuran pelajar mengakibatkan nyawa seorang anak manusia melayang tak berarti.

Penulis adalah Staf Kajian dan Penelitian Pusat Studi Hukum FH UII,Pemerhati Masalah Sosiologi Hukum

ANALISIS FILM “The Patriot” MENURUT PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER Oleh: Hanung Hisbullah Hamda, SH

A. SINOPSIS THE PATRIOT
Pada tahun 1776 di Carolina Utara, seorang pahlawan perang bernama Benjamin Martin bersama keluarganya terjebak dalam Perang Revolusi Amerika. Dia tidak bisa berbuar apa-apa saat melihat keluarganya tercerai berai oleh serangan Tentara Inggris. Dia tidak berdiam diri melihat kejadian itu, kemudian membentuk sebuah kelompok yang terdiri dari para sukarelawan termasuk anak lelakinya yang patriotis Gabriel, untuk bersatu melawan Inggris. Dalam perjuangan menyelamatkan keluarga dan memerdekakan negerinya ini, Martin dapat merasakan sakitnya sebuah pengkhianatan, kejamnya suatu pembalasan dan panasnya gairah cinta.
The Patriot mengambil sekilas sejarah perang revolusi Amerika abad ke-18 sebagai latarnya, tetapi memfiksikan tokoh Benjamin Martin (Mel Gibson) seorang kolonialis di Carolina Selatan. Dalam cerita dikisahkan bahwa perang revolusi Amerika menentang kerajaan Inggris pada tahun 1776 sebenarnya masih belum mampu mengubah pendirian Benjamin, biarpun dia tidak berdaya menahan anak sulungnya, Gabriel (Heath Ledger), memasuki pasukan tentera yang menentang Inggris. Ini tampak dari sikap Benjamin yang masih netral dan mau merawat pasukan dari kedua pihak yang cedera di rumahnya di Carolina Selatan. Namun, Kematian anaknya Thomas (Gregory Smith), tertawannya Gabriel, dan dibakarnya rumah yang dimiliki oleh pasukan elit tentera Inggris yang diketuai oleh Kolonel William Tavington (Jason Isaacs) telah menukar pendirian Benjamin sehingga terdorong untuk melawan pasukan Inggris.
Kejadian tragis yang menimpa sanak saudara dan orang-orang dekatnya itulah yang kemudian memicu naluri berperang seorang Benjamin Martin. Setelah membunuh sepasukan tentara Inggris dengan cara yang keji benjamin berhasil membebaskan Gabriel.. Melihat penderitaan yang dialami keluarga dan orang-orang disekitarnya, maka kemudian Benjamin membentuk sebuah kelompok milisi yang terdiri dari para sukarelawan termasuk anak lelakinya yang patriotis Gabriel, untuk bersatu melawan Inggris. Milisi yang dia bentuk itu kemudian bertempur bersama-sama di bawah pengawasan seorang prajurit Perancis, Jean Villeneuve.
Di dalam film tersebut juga dikisahkan tentang kekejian tentara Inggris yang membunuh anak-anak dan wanita di daerah-daerah yang telah berhasil ditakhlukkan. Dikisahkan pula tentang pertarungan antara tentara jubah merah (pasukan Inggris) dengan tentara jubah biru (tentara Amerika) yang berlangsung secara terbuka dan fair. Namun ada kalanya pertempuran tidak berlangsung secara terbuka tetapi secara gerilya dan penuh strategi dan tipu daya. Milisi bentukan benjamin Martin tampak beberapa kali berhasil melakukan penyergapan terhadap rombongan pasukan jubah merah yang sedang menjalankan misi-misi tertentu.

B. LEGAL ISUE
Setelah mengamati dan memperhatikan jalan cerita film yang berjudul The Patriot, ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisa lebih jauh dan dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan terhadap orang yang terluka dalam pertempuran seperti di dalam film The Partiot ?
2. Apakah tindakan pasukan Inggris yang menyiksa dan membunuh para tawanan perang legal menurut perspektif Hukum Humaniter Internasional?
3. Apakah tindakan pasukan Inggris yang membunuh dan memusnahkan penduduk sipil yang di daerah taklukan legal menurut perspektif Hukum Humaniter Internasional?

C. ANALISIS FILM
1. Perlindungan terhadap orang yang terluka :
Dalam film yang berjudul The Patriot dikisahkan bahwa Benjamin Martin pada mulanya dia bersikap netral dalam menyikapi perang revolusi Amerika. Dia bersama beberapa tetangga dekatnya mau merawat setiap orang yang terluka di dalam pertempuran tanpa memperdulikan apakah dia dari pihak Inggris atau pihak Amerika. Sikap Benjamin Martin ini sangat benar karena pada dasarnya Konvensi Jenewa memberikan perlindungan bagi orang-orang yang terluka dalam sengketa bersenjata baik bersifat internasional maupun tidak. Adapun tentang perlindungan bagi orang yang terluka dalam sengketa bersenjata diatur dalam ketentuan dibawah ini:
Pasal 3 ketentuan bersama (common article) Konvensi Jenewa disebutkan bahwa dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, tiap pihak dalam sengketa harus memperlakukan dengan perikemanusiaan bagi yang sakit dan luka, tanpa pembedaan merugikan apapun yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan, atau kekayaan atau setiap kriteria lain yang serupa. Karena itu, dilarang tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, termasuk pengudungan. Yang luka dan sakit, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), harus dikumpulkan dan dirawat.
Pasal 7 Konvensi I menyebutkan bahwa yang luka dan sakit, begitu pula petugas dinas kesehatan serta rohaniawan sekali-kali tidak boleh menolak sebagian atau seluruhnya hak-hak yang diberikan kepada mereka oleh Konvensi ini, serta oleh persetujuan-persetujuan khusus seperti tersebut dalam pasal terdahulu apabila ada.
Adapun mereka-mereka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam pasal 13 Konvensi I sebagai berikut:
Pasal 13 Konvensi I memberikan definisi orang-orang terluka dan sakit yang mendapatkan perlindungan, yaitu:
1. Anggota-anggota angkatan perang dari suatu pihak dalam sengketa termasuk anggota milisi dan sukarelawan,
2. Anggota-anggota gerakan perlawanan yang terorganisir yang tergolong pada suatu Pihak dalam sengketa,
3. Anggota-anggota angkatan perang reguler tunduk pada suatu pemerintahan atau kekuasaan yang tidak diakui Negara Penahan,
4. Orang-orang yang menyertai angkatan perang tanpa dengan sebenarnya menjadi anggota angkatan perang itu namun mendapat pengesahan dari angkatan perang yang mereka sertai,
5. Anggota awak kapal pelayaran niaga dari pihak dalam sengketa,
6. Penduduk wilayah yang diduduki yang atas kemauan sendiri mengangkat senjata untuk melawan pasukan-pasukan yang menyerbu.
Untuk mempermudah dalam memberikan perlindungan bagi mereka yng menjadi korban pertikaian bersenjata, Konvensi Jenewa I mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 Konvensi I menyebutkan setiap waktu dan terutama sesudah pertempuran, pihak-pihak dalam sengketa, tanpa suatu penundaan, harus mengambil semua tindakan untuk mencari dan mengumpulkan yang luka dan sakit, untuk melindungi mereka terhadap perampokan dan perlakuan buruk, untuk menjamin perawatan yang cukup dan untuk mencari yang mati serta mencegah perampasan atas diri mereka. Bilamana keadaan mengijinkan, gencatan senjata diusahakan untuk memungkinkan pengambilan, penukaran dan pengangkutan yang luka dan sakit di medan pertempuran.
Pasal 10 Protokol I menyebutkan bahwa semua yang luka, sakit dan korban karam harus diperlakukan secara manusiawi dan harus memperoleh perawatan kesehatan dengan sesedikit mungkin penundaan. Tidak boleh ada pembedaan berdasarkan alasan apapun selain daripada keadaan kesehatan mereka.

2. Perlindungan terhadap tawanan perang
Tindakan pasukan Inggris yang menyiksa dan membunuh para tawanan perang seperti dikisahkan dalam Film The Patriot bukanlah tindakan kesatria. Perbuatan yang dilakukan sekawanan pasukan Inggris yang menyiksa dan membunuh tawanan perang yang tidak berdaya lagi tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini :
Pasal 3 ketentuan bersama Konvensi Jenewa.
Pasal 4 Konvensi III tentang definisi tawanan perang yang dilindungi yaitu orang-orang yang telah jatuh ke tangan musuh sebagaimana penggolongan terdahulu.
Pasal 7 Konvensi III bahwa mereka yang dilindungi tidak boleh menolak sebagian atau seluruhnya hak-hak yang diberikan dalam konvensi ini.
Pasal 13 Konvensi III menyebutkan bahwa tawanan perang harus diperlakukan dengan perikemanusiaan. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau kelalaian Negara Penahan yang mengakibatkan kematian atau yang benar-benar membahayakan kesehatan tawanan perang adalah dilarang dan harus dianggap sebagai pelanggaran berat. Tawanan perang tidak boleh dijadikan obyek pengudungan jasmani, percobaan-percobaan kedokteran atau ilmiah dalam bentuk apapun juga yang tidak dibenarkan oleh pengobatan kedokteran, kedokteran gigi atau kesehatan dari tawanan bersangkutan dan dilakukan demi kepentingannya.
Pasal 14 Konvensi III menyebutkan bahwa tawanan perang dalam segala bentuk berhak akan penghormatan terhadap pribadi dan martabatnya. Wanita harus diperlakukan dengan segala kehormatan yang patut diberikan mengingat jenis kelamin mereka, dan dalam segala hal harus mendapat perlakuan sebaik dengan yang diberikan kepada pria.
Pasal 15 Konvensi III menyebutkan bahwa negara yang menahan wajib menjamin pemeliharaan mereka dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan mereka dengan cuma-cuma.
Pasal 16 Konvensi III disebutkan bahwa perlakuan terhadap keadaan kesehatan, yang diberikan oleh Negara Penahan, harus tanpa perbedaan yang merugikan yang didasarkan atas suku, kebangsaan, kepercayaan, agama atau pandangan-pandangan politik, atau perbedaan lainnya.
Pasal 18 Konvensi III menyebutkan bahwa barang-barang untuk keperluan pribadi harus tetap dimiliki tawanan termasuk pakaian dan makanan.
Pasal 20 Konvensi III menyebutkan tentang evakuasi tawanan harus diselenggarakan dengan perikemanusiaan. Negara penahan harus memberi makanan dan air yang dapat diminum cukup, serta pakaian dan pemeliharaan kesehatan yang diperlukan serta segala tindakan pencegahan yang wajar untuk menjamin kesehatan selama evakuasi.
Pasal 11 ayat (1) Protokol I menyebutkan bahwa kesehatan dan keutuhan jasmani atau rokhani dari orang-orang yang berada di bawah kekuasaan Pihak-pihak lawan atau yang diinternir, ditahan tidak boleh dibahayakan. Karena itu adalah dilarang menempatkan orang-orang dibawah suatu prosedur perawatan kesehatan yang tidak didasarkan pada kesehatan orang yang bersangkutan dan yang tidak sesuai dengan ukuran-ukuran perawatan kesehatan yang diakui secara umum. Terutama dilarang melaksanakan terhadap orang-orang tersebut diatas, sekalipun dengan persetujuan mereka:(a) pengudungan anggota tubuh, (b) percobaan-percobaan kesehatan ataupun ilmiah, dan (c) memindahkan jaringan syarat tubuh atau organ-organ tubuh untuk pencangkokan, kecuali apabila tindakan-tindakan itu dapat dibenarkan sesuai dengan keadaan sebagaimana diatur dalam ayat 1.
Pasal 11 ayat (3) Protokol I menyebutkan bahwa pengecualian-pengecualian hanya dalam hal pemberian sumbangan darah untuk transfusi atau sumbangan kulit untuk mengenten, asalkan saja diberikan secara sukarela dan tanpa suatu paksaan apapun atau tipu muslihat, dan hanya untuk tujuan pengobatan penyakit, sesuai dengan ukuran-ukuran pengobatan dan pengawasan kesehatan yang diakui secara umum, yang bertujuan bagi kemanfaatan pemberi sumbangan maupun penerima sumbangan.

3. Perlindungan terhadap penduduk sipil
Tindakan pasukan Inggris yang membunuh dan memusnahkan penduduk sipil yang berada di daerah taklukan sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa terurama Konvensi IV. Disamping itu, Hukum Humaniter Internasional melindungi mereka yang tidak terlibat dalam peperangan (non-kombatan) seperti orang-orang sipil dan petugas medis serta agama, juga melindungi mereka yang tidak lagi terlibat dalam peperangan seperti orang-orang terluka atau korban kapal karam atau orang sakit, atau orang-orang yang ditawan.
Orang-orang yang dilindungi tersebut tidak boleh diserang. Mereka harus dihindarkan dari tindakan penyiksaan fisik atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya. Orang terluka dan sakit harus dikumpulkan serta dirawat sebagaimana tertuang dalam ketentuan-ketentuan di bawah ini:
Pasal 3 ketentuan bersama Konvensi Jenewa.
Pasal 4 Konvensi IV tentang definisi orang-orang yang dilindungi, yaitu mereka yang dalam suatu sengketa bersenjata ada dalam tangan suatu pihak dalam sengketa atau kekuasaan pendudukan, yang bukan negara mereka; warga negara suatu negara yang tidak terikat konvensi ini tidak dilindungi.
Pasal 8 Konvensi IV bahwa mereka yang dilindungi tidak boleh menolak sebagian atau seluruhnya hak-hak yang diberikan dalam konvensi ini.
Pasal 125 ayat (2) Konvensi IV menyebutkan bahwa penduduk sipil harus diperkenankan, atas permintaan sendiri, untuk hadir dalam pemeriksaan kesehatan harian. Mereka harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan atas keadaan kesehatan mereka dan harus dipindahkan ke balai pengobatan atau rumah sakit tempat interniran.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan terhadap orang yang terluka dalam pertempuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ketentuan bersama (common article) Konvensi Jenewa dan pasal 7 Konvensi I. Perlindungan terhadap korban yang terluka ini juga diatur dalam Pasal 10 Protokol I yang menyebutkan bahwa semua yang luka, sakit dan korban karam harus diperlakukan secara manusiawi dan harus memperoleh perawatan kesehatan dengan sesedikit mungkin penundaan. Tidak boleh ada pembedaan berdasarkan alasan apapun selain daripada keadaan kesehatan mereka.
2. Tindakan pasukan Inggris yang menyiksa dan membunuh para tawanan perang adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan Pasal 3 ketentuan bersama Konvensi Jenewa, dan pasal 4, 7, 13-20 Konvensi III. Larangan-larangan yang sejalan dengan isi Konvensi III diatas adalah pasal 11 ayat (1-3) Protokol I.
Tindakan pasukan Inggris yang membunuh dan memusnahkan penduduk sipil yang berada di daerah taklukan sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa terurama Konvensi IV terutama pasal 4, 8, dan 125.




DAFTAR PUSTAKA

Alma Baccino-Astrada, Manual on the Rights and Duties of Medical Personnel in Armed Conflicts, International Committee of the Red Cross, Geneva, 1982
Dieter Fleck (Ed), The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts, Oxford University Press, New York, 1999
Hamed Sultan, "The Islamic Concept" dalam UNESCO, International Dimensions of Humanitarian Law, Henry Dunant Institute, Geneva, 1988
Henryk Leszek Zielinski, Health and Humanitarian Concerns – Principles and Ethics, Martinus Nijhoff Publishers, 1994
Konvensi Jenewa I 1864, Untuk Perbaikan Keadaan Orang Terluka dan Sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat
Konvensi Jenewa II 1949 Untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam
Konvensi Jenewa III 1949 Untuk (TAWANAN PERANG NDUL)Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam

Konvensi Jenewa IV 1949 Untuk Perlindungan Orang Sipil di waktu perang
Protokol Tambahan I Pada Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 yang berhubungan dengan Perlindungan Korban-korban Sengketa Bersenjata Internasional Internasional
http://www.tempo.co.id/medika/arsip/022003/pus-1.htm

Filsafat dan Peradaban Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan
Dewasa ini banyak pemikir-pemikir Islam yang menentang keberadaan filsafat sebagai salah satu metode atau jalan mencari kebenaran hakiki. Mereka yang menolek filsafat beranggapan bahwa akal yang dimiliki manusia ini sangat terbatas sehingga tidak mampu mengetahui dan menagkap kebenaran-kebenaran yang sifatnya ghaib. Pro kontra antara golongan kaum ahli tasawuf dan para pengikut filosof pun tidak bisa terelakkan lagi di dalam tubuh umat Islam yang terdiri dari ratusan juta jiwa ini. Salah satu contoh pertentangan yang menarik untuk dikaji adalah “dialog” antara Ibnu Sina dengan Iman Ghazalai yang menunjukkan bahwa eksistensi filsafat dipandang berbeda-beda oleh sesama muslim sendiri.
Jika kita menoleh ke belakang menapaki alur perjalanan sejarah peradaban umat manusia, maka sikap konservatif seperti yang diambil oleh Imam Ghazali pernah pula diambil oleh pemuka-pemuka agama lainnya di dunia. Dari sejarah diketahui bahwa sikap penolakan terhadap filsafat yang diluar batas telah menimbulkan korban pada berbagai kalangan yang memiliki pandangan yang berbeda dengan keyakinan agama yang berkembang saat itu. Dalam Sejarah Kristen tercatat banyak ilmuwan menjadi korban, oleh karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pihak gereja, sedang dalam Sejarah Islam pengajaran filsafat pernah dilarang dipelajari termasuk diajarkan di perguruan tinggi seperti perguruan tinggi kenamaan Al-Azhar yang ada di Kairo, Mesir.
Secara historis telah terbukti bahwa adanya sikap konservatif terhadap pandangan-pandangan baru, telah menghantarkan peradaban ke dalam masa-masa kegelapan. Sejarah Islam telah mencatat bahwa masa keemas-an Islam The Golden Age of Islam terjadi pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah yang sangat terbuka terhadap perkembangan berbagai pemikiran baru, termasuk mengadopsi filsafat dan ilmu pengetahuan dari Yunani. Bersamaan dengan dilarangnya belajar-mengajar filsafat, umat Islam mengalami kemunduran, hingga terpuruk ke dalam belenggu penjajahan Negara-negara Barat.
Timbulnya kesadaran baru di kalangan umat Islam untuk keluar dari belenggu penjajahan, tidak lepas dari keberanian beberapa pembaharu dunia Islam seperti Jamaluddin al Afghani dan Muhammad Abduh, yang menganjurkan agar umat Islam kembali mempelajari filsafat dan membuka diri kepada munculnya ide-ide baru.
Berangkat dari uraian diatas, maka dalam tulisan berikut ini akan dipa-parkan bagaimana sumbangan peradaban Islam pada masa keemasannya dahulu terhadap perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, dengan maksud untuk meluruskan pandangan bahwa Umat Islam itu seolah-olah anti ilmu pengetahuan dan teknologi.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang dunia filsafat dan ilmu pengetaghuan. Agar tulisan ini bisa lebih fokus dalam pembahasannya maka permasalahannya dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengaruh peradaban Islam terhadap perkembangan dunia filsafat dan ilmu pengetahuan?
2. Bagaimanakah solusi yang dapat diambil untuk menanggulangi pertentangan antara kaum filosof dengan kaum tasawuf?










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Konsepsi Tentang Filsafat.
Istilah filsafat mulai dikenal pada zaman Yunani kuno, berasal dari kata philo yang berarti cinta dan sophia yang berarti kebenaran. Jadi orang yang mempelajari filsafat adalah orang yang cinta kebenaran. Untuk mencapai kebenaran seseorang harus mempunyai pengetahuan. Sese-orang yang mengetahui sesuatu, dapat dikatakan telah mencapai kebenaran tentang sesuatu tersebut menurut dirinya sendiri, meskipun apa yang dianggapnya benar itu belum tentu benar menurut orang lain.
Pengetahuan tidak sama dengan ilmu, karena ilmu adalah bagian dari pengetahuan. Seseorang yang mengetahui cara memainkan berbagai alat musik atau cara menggunakan berbagai alat untuk melukis, tidak dapat dikatakan memiliki ilmu bermain musik atau ilmu melukis. Oleh karena bermain musik dan melukis bukanlah ilmu melainkan seni. Demikian pula orang yang memiliki pengetahuan tentang adanya kebangkitan/kehidupan setelah kematian, tidak dapat dikatakan memiliki ilmu tentang kehidupan setelah kematian, oleh karena hal tersebut telah berada di luar batas pengalaman manusia dan hal demikian itu telah menjadi urusan agama.
Filsafat adalah dasar pijakan ilmu. Berbagai disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini, pada mulanya adalah filsafat. Ilmu fisika berasal dari filsafat alam (natural philosophy) dan ilmu ekonomi pada mulanya bernama filsafat moral (moral philosophy). Durant (1933) mengibaratkan filsafat sebagai pasukan marinir yang bertugas merebut pantai, untuk mendaratkan pasukan infanteri. Pasukan infanteri adalah pengetahuan yang diantaranya adalah ilmu. Imulah yang membelah gunung dan merambah hutan, menyempurnakan kemenangan filsafat menjadi pengetahuan yang dapat diandalkan.
Dalam perkembangan filsafat menjadi ilmu, terdapat taraf peralihan. Dalam taraf peralihan ini ruang kajian filsafat menjadi lebih sempit dan sektoral. Pada masa transisi ini ilmu tidak mempermasalahkan lagi unsur etika secara keseluruhan, namun terbatas pada unsur-unsur praktis guna memenuhi hajat hidup manusia. Meskipun demikian secara konseptual, ilmu masih menyandarkan dirinya pada norma filsafat.
Pada tahap perkembangan lebih lanjut, ilmu menyatakan dirinya bebas dari filsafat dan berkembang berdasarkan penemuan ilmiah, sesuai dengan tabiat alam apa adanya. Pada tahap ini perkembangan ilmu tidak lagi berdasarkan metode normatif dan deduktif, tetapi menggunakan kombinasi dari metode deduktif dan induktif, yang dihubungkan oleh pengujian hipotesis, yang dikenal sebagai metode logico-hypothetico-verificative.
Auguste Comte (1798 – 1857) membagi perkembangan pengetahuan ke dalam 3 tahap, yaitu : tahap religius, metafisik dan positif. Pada tahap pertama postulat ilmiah menggunakan azas religi, sehingga ilmu merupakan penjabaran (deduksi) dari ajaran agama. Pada tahap kedua postulat ilmiah didasarkan pada azas metafisika, yaitu keraguan mengenai eksistenis obyek yang ditelaah. Pada tahap ketiga perkembangan ilmu, dilakukan pengujian positif terhadap semua yang digunakan dalam proses verifikasi yang obyektif.

B. Sejarah dan Perkembangan Filsafat
1. Sejarah Filsafat Timur
Ada anggapan, bahwa apabila kita melihat pada perkembangan filsafat Timur, sebagian besar dari makna filsafat yang dimaksud di sini adalah filsafat sebagai pandangan hidup. Hal ini terutama tampak pada saat kita membahas tentang filsafat India dan Cina.
Pandangan tersebut tidak salah, sekalipun tidak lalu berarti filsafat Timur itu tidak dapat dipelajari secara ilmiah. Pembahasan filsafat, terutama filsafatsebagai pandangan hidup, sangat erat kaitannya dengan latar belakang budaya masyarakat yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud dengan latar belakang budaya di sini, salah satunya adalah agama. Filafat Timur ini banyak dipengaruhi oleh filsafat India dan filsafat Cina.
a. Filsafat India
India termasuk salah satu tonggak peradaban tertua di dunia dengan situsnya di sekitar lembah sungai Indus. Gerak pemikiran filsafat India sudah dimulai pada jaman Weda dengan menjadikan alam semesta sebagai objek utama pembahasannya . Manusia dipandang sebagai bagian kecil dari alam yang mahaluas ini. Sifat-sifat manusia identik dengan sifat-sifat alam itu. Filsafat India banyak mempersoalkan hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan dari ikatan duniawi itu dan filsafat India ini sebagian besar bersifat mistis dan intuitif. Perananrasio baru agak menonjol pada kurun terakhir perjalanan ini setelah berkenalan dengan filsafat Barat.Adapun ciri dari filsafat India yaitu motif spritual yang mendasarinya, sikap introspektif dan pendekatan introsfektif terhadap realitas, hubungan erat antara hidup dengan filsafat, lebih bersifat idealis, intuisi yang mampu menyingkapi kebenaran yang tertinggi, penerimaan terhadap otoritas, dan tendensi untuk mendekati aspek pengalaman dan realitas dengan pendekatan sintesis. Sejarah India dapat dibedakan dalam lima periode besar, yaitu :
A. Jaman Weda (2000-600 SM)
Jaman Weda ini dimulai tatkala suku Aryan masuk kedaerah lembah sungai Indus. Weda ini memuat berbagai pujian, mantra atau doa yang digunakan dalam upacara-upacara pengorbanan untuk menghormati para dewa. Kelompok masyarakat yang diberi kepercayaan sebagai penghubung dengan para dewa yaitu kasta Brahmana, inti ajaran yang berkaitan dengan filosofis yaitu Upanisad. Persoalan utama pada Upanisad adalah hubungan antara manusia dengan alam.
B. Jaman skeptisime (600 SM-300M)
Pada masa ini terjadi suatu reaksi terhadap keberadaan Weda ini sehingga terdapat dua aliran pada masa ini yaitu : - Astika (Menerima Weda), aliran ini banyak dipengaruhi oleh Waisesika yaitu aliran yang banyak mengupas tentang kebahagiaan dengan cara pembebasan jiwa dari sifat yang mengekangnya, serta hubungan antara alam dengan manusia, - Nastika (Menolak Weda), aliran yang terpenting yaitu Buddihisme. Aliran ini banyak mendapat pengikut karena ajaran Buddhisme ini terbuka bagi semua suku dan kelas masyarakat.
C. Jaman Puranis (300-1200)
Pada jaman ini aliran Buddhisme yang mulanya mendapat tempat dihati masyarakat India berangsur-ansur mulai lenyap dari India, tetapi tetap menjadi agama yang dominan di negara-negara tetangga, seperti Nepal, Birma, Thailand.
D. Jaman Muslim (1200-1757)
Jaman ini ditandai dengan berkembangnya agama Islam di India, yang datang dengan fanatisme dan kebencian terhadap patung-patung, dan juga menentang sistem kasta. Pada jaman ini menurut sebagian ahli orang-orang muslim tidak memunculkan ide-ide filosofis yang cukup penting. Namun pendapat tersebut dibantah oleh ilmuwan dan para filosuf muslim sendiri.
E. Jaman Modern (setelah 1757)
Pada masa ini dianggap sebagai renesanse nilai-nilai India, sebagai reaksi terhadap pengaruh dari luar. Jaman ini ditandai dengan masuknya agama Kristen, sekaligus datangnya Inggris. Kedatangan Inggris ini mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangna ilmu dan humanisme. Terhadap pengaruh barat ini muncul reaksi yang bermacam-macam ada yang menolak dan ada yang menerima.
b. Filsafat Cina
Seperti halnya di India, filsafat bagi bangsa Cina lebih merupakan pandangan hidup daripada sebagai ilmu. Dan apabila diamati baik India maupun Cina tidak pernah terjadi semcam revolusi ilmu seperti di Barat pada Abad ke 16 dan 17.
Dilihat dari sejarahnya, filsafat Cina dibagi dalam empat periode yaitu:
a. Jaman Klasik (600-200 SM)
Pada masa ini dikenal sebagai jaman seratus sekolah (mazhab) filsafat diantaranya yang terpenting yaitu Konfusianisme, Taoisme, Yin-Yang, Moisme, Dialektik (Ming Chia), dan Legalisme (Fa Chia).
b. Jaman Neotaoisme dan Buddhisme (200 SM-1000 M), jaman neotaoisme ini berkembang pada abad ke 3 dan 4, dan jaman ini merupakan penafsiran terhadap kosep tao, serta aliran ini dikenal sebagai ajaran gelap atau mistik. Jaman ini muncul karena pengaruh masuknya agama Buddha ke Cina pada Abad ke-1 SM.
c. Jaman Neokonfusionisme (1000-1900)
Dari tahun 1000 Masehi, Konfusionisme klasik kembali menjadi ajaran filsafat terpenting, hal ini disebabkan karena ada anggapan ajaran Buddhisme tersebut bertentangan dengan corak berpikir Cina.
d. Jaman Modern (setelah 1900)
Portugis merupakan bangsa Eropa pertama yang masuk dan menetap di Cina, dan pada tahun (1840-1842) beberapa pelabuhan di daerah Cina diduduki Prancis dan Inggris sebagai akibat kekalahan Cina dalam Perang Candu.
2. Sejarah Filsafat Barat
Walaupun filsafat Barat ini muncul belakangan dibandingkan dengan filsafat Timur tetapi didalam kenyataannya mengalami perjalan yang lebih intens. Filsafat tidak dianggap sebagai pandangan hidup tetapi dianggap sebagai ilmu dengan metode-metodenya. FilsafatBarat ini dapat dibedakan dalam beberapa priode sejarah, yakni :
a. Jaman Kuno
a. Filsafat Prasoskrates, pada masa ini dianggap sebagai awal kebangkitan filsafat, tidak hanya di dunia Barat tetapi juga secara umum. Persoalan filsafat yang diajukan pada masa itu adalah tentang keberadaan alam semesta ini termasuk apa yang menjadi asal muasl alam ini. Tokohnya antara lain Thales.
b. Filsafat keemasan Yunani. Tokohnya antara lain Sokrates, Sokrates menyatakan bahwa nilai-nilai yang berkembang di dalam suatu masyarakat memang tidak dapat tahan terhadap kritik. Tetapi di dalam hatinya, ia merasa bahwa nilai-nilai yang tetap itu pasti ada, yang menuju tercapainya suatu norma, yaitu norma yang yang bersifat mutlak dan abadi, serta absolut. Persoalan yang dipertanyakan pada masa ini yaitu bagaiman manusia dapat hidup dengan baik dalam masyarakat agar tercapai keadilan dan kemakmuran.
c. Jaman Hellenisme. Pada jaman ini Yunani mengalami jaman keemasan ,tokoh yang berjasa yaitu Iskandar Aguing (salah seorang murid Aristoteles). Pada masa ini terdapat tiga aliran filsafat yang menonjol, yaitu: 1.Stoisisme; 2. Epikurisme; 3. Neoplatonisme.
d. Jaman Patristik, Pada jaman ini patristik dibagi dua yaitu Patristik Yunani dan Patristik Latin. Terhadap Patristik Yunani ini terjadi pertentangan antara yang menolak dan menerima, yang menolak menggangap filsafat Yunai bertentangan dengan Wahyu Ilahi, sedang yang menerima menggangap filsafat Yunani tetap diperlukan sebagai pembuka jalan. Patristik Yunani disebut juga sebagai filasafat Timur sedangkan Patristik Latin disebut sebagai ilsafat Barat.
b. Abad Pertengahan
Abad Pertengahan ini dimulai pada abad ke-5 M, setelah runtuhnya kerajaan Romawi. Pada Abad Pertengahan ini membawa reputasi yang tidak menguntungkan bagi perkembangan filsafat, hal ini disebabkan karena dominasi yang terlalu kuat dari para rohaniawan. Sehingga segala sesuatu yang bertentangan dengan para rohaniawan ini dianggap sebagai dosa.
c. Jaman Modern
Jaman modren ini ditandai dengan pemberontakan terhadap dominasi kebenaran yang dipegang kaum rohaniawan. Salah satu tonggak penting itu adalah revolusi Copernicus dalam dunia astronomi. Filsafat jaman modern ini bermula dari tahun 1500-1800 M, jaman modren ini diawali oleh masa Renesanse, jaman Barok, dan jaman Romantik.
d. Filsafat Masa Kini
Filsafat pada masa kini merupakan pematangan lebih lanjut dari filsafat pada jaman modern. Filsafat Masa Kini ditandai oleh beberapa gerakan pemikiran yang dapat dibagi dalm filsafat Abad Ke-19 dan Abad ke-20.
Filsafat Abad ke-19 terdiri dari : - Positivisme, - Marxisme, - Pragmatisme.
Filsafat Abad ke-20 terdiri dari : - Neokantianisme, - Fenomenologi, - Eksistensia
Lisme,- strukturalisme.

3. Perbandingan Antara Filsafat Timur Dengan Filsafat Barat
Empat bidang yang menjadi titik pembeda antara filsafat Timur dan filsafat Barat yaitu: pengetahuan, sikap terhadap alam, ideal dan cita-cita hidup, dan status persona. Dalam filsafat Barat, rasio(akal budi) memegang peranan utama, sementara fiilsafat Timur lebih menekankan pada unsur intuisi. Tentang sikap ter
hadap alam, tampak bahwa filsafat Barat bersifat eksplotif, sementara filsafat Timur lebih memandang alam itu pun memiliki jiwa. Bila dilihat dari status persona filsafat Barat memandang manusia sebagai individu yang berhadapan dengan masyarakat, sementara filsafat Timur memandang individu sebagai bagian dari masyarakat. Sekalipun terdapat perbedaan antara filsafat Timur dan filsafat Barat, sesungguhnya keduanya dapat bekerja sama dan saling melengkapi.
Filsafat Timur dapat belajar dari rasionalisme dan positivisme Barat. Filsafat Barat pun dapat belajar dari intuisi Timur mengenai kesatuan dalam kosmos dan mengenai identitas mikrokosmos dan makrokosmos. Tuntutan untuk mengadakan kerjasama semakin urgen saat ini, mengingat proses globalisasi sedang dan akan terus berlangsung sebagai akibat kemajuan teknologi dan komunikasi.

C. Teori Tentang Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan (knowledge atau ilmu )adalah bagian yang esensial- aksiden manusia, karena pengetahuan adalah buah dari "berpikir ". Berpikir ( atau natiqiyyah) adalah sebagai differentia ( atau fashl) yang memisahkan manusia dari sesama genus-nya,yaitu hewan. Dan sebenarnya kehebatan manusia dan " barangkali " keunggulannya dari spesies-spesies lainnya karena pengetahuannya. Kemajuan manusia dewasa ini tidak lain karena pengetahuan yang dimilikinya. Lalu apa yang telah dan ingin diketahui oleh manusia ? Bagaimana manusia berpengetahuan ? Apa yang ia lakukan dan dengan apa agar memiliki pengetahuan? Kemudian apakah yang ia ketahui itu benar ? Dan apa yang mejadi tolak ukur kebenaran ?
Pertanyaan-pertanyaan di atas sebenarnya sederhana sekali karena pertanyaan-pertanyaan ini sudah terjawab dengan sendirinya ketika manusia sudah masuk ke alam realita. Namun ketika masalah-masalah itu diangkat dan dibedah dengan pisau ilmu maka tidak menjadi sederhana lagi. Masalah-masalah itu akan berubah dari sesuatu yang mudah menjadi sesuatu yang sulit, dari sesuatu yang sederhana menjadi sesuatu yang rumit (complicated). Oleh karena masalah-masalah itu dibawa ke dalam pembedahan ilmu, maka ia menjadi sesuatu yang diperselisihkan dan diperdebatkan. Perselisihan tentangnya menyebabkan perbedaan dalam cara memandang dunia (world view), sehingga pada gilirannya muncul perbedaan ideologi. Dan itulah realita dari kehidupan manusia yang memiliki aneka ragam sudut pandang dan ideologi.
Atas dasar itu, manusia -paling tidak yang menganggap penting masalah-masalah diatas- perlu membahas ilmu dan pengetahuan itu sendiri. Dalam hal ini, ilmu tidak lagi menjadi satu aktivitas otak, yaitu menerima, merekam, dan mengolah apa yang ada dalam benak, tetapi ia menjadi objek. Para pemikir menyebut ilmu tentang ilmu ini dengan epistemologi (teori pengetahuan atau nadzariyyah al ma'rifah).
Epistemologi menjadi sebuah kajian, sebenarnya, belum terlalu lama, yaitu sejak tiga abad yang lalu dan berkembang di dunia barat. Sementara di dunia Islam kajian tentang ini sebagai sebuah ilmu tersendiri belum populer. Belakangan beberapa pemikir dan filusuf Islam menuliskan buku tentang epistemologi secara khusus seperti, Mutahhari dengan bukunya "Syinakht", Muhammad Baqir Shadr dengan "Falsafatuna"-nya, Jawad Amuli dengan "Nadzariyyah al Ma'rifah"-nya dan Ja'far Subhani dengan "Nadzariyyah al Ma'rifah"-nya. Sebelumnya, pembahasan tentang epistemologi di bahas di sela-sela buku-buku FILSAFAT klasik dan mantiq. Mereka -barat- sangat menaruh perhatian yang besar terhadap kajian ini, karena situasi dan kondisi yang mereka hadapi. Dunia barat (baca: Eropa) mengalami ledakan kebebasan berekspresi dalam segala hal yang sangat besar dan hebat yang merubah cara berpikir mereka. Mereka telah bebas dari trauma intelektual. Adalah Renaissance yang paling berjasa bagi mereka dalam menutup abad kegelapan Eropa yang panjang dan membuka lembaran sejarah mereka yang baru. Supremasi dan dominasi gereja atas ilmu pengetahuan telah hancur. Sebagai akibat dari runtuhnya gereja yang memandang dunia dangan pandangan yang apriori atas nama Tuhan dan agama, mereka mencoba mencari alternatif lain dalam memandang dunia (baca: realita). Maka dari itu, bemunculan berbagai aliran pemikiran yang bergantian dan tidak sedikit yang kontradiktif. Namun secara garis besar aliran-aliran yang sempat muncul adalah ada dua, yakni aliran rasionalis dan empiris. Dan sebagian darinya telah lenyap. Dari kaum rasionalis muncul Descartes, Imanuel Kant, Hegel dan lain-lain. Dan dari kaum empiris adalah Auguste Comte dengan Positivismenya, Wiliam James dengan Pragmatismenya, Francis Bacon dengan Sensualismenya.
Berbeda dengan barat, di dunia Islam tidak terjadi ledakan seperti itu, karena dalam Islam agama dan ilmu pengetahuan berjalan seiring dan berdampingan, meskipun terdapat beberapa friksi antara agama dan ilmu, tetapi itu sangat sedikit dan terjadi karena interpretasi dari teks agama yang terlalu dini. Namun secara keseluruhan agama dan ilmu saling mendukung. Malah tidak sedikit dari ulama Islam, juga sebagai ilmuwan seperti : Ibnu Sina, al Farabi, Jabir bin al Hayyan, al Khawarizmi, Syekh al Thusi dan yang lainnya. Oleh karena itu, ledakan intelektual dalam Islam tidak terjadi. Perkembangan ilmu di dunia Islam relatif stabil dan tenang.

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Sumbangan Peradaban Islam Terhadap Perkembangan Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Ada dua pendapat mengenai sumbangan peradaban Islam terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan, yang terus berkembang hingga saat ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang Eropah belajar filsafat dari filosof Yunani seperti Aristoteles, melalui kitab-kitab yang disalin oleh St. Agustine (354 – 430 M), yang kemudian diteruskan oleh Anicius Manlius Boethius (480 – 524 M) dan John Scotus. Pendapat kedua menyatakan bahwa orang Eropah belajar filsafat orang-orang Yunani dari buku-buku filasafat Yunani yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh filosof Islam seperti Al-Kindi dan Al-Farabi. Terhadap pendapat pertama Hoesin (1961) dengan tegas menolaknya, karena menurutnya salinan buku filsafat Aristoteles seperti Isagoge, Categories dan Porphyry telah dimusnahkan oleh pemerintah Romawi bersamaan dengan eksekusi mati terhadap Boethius, yang dianggap telah menyebarkan ajaran yang dilarang oleh negara. Selanjutnya dikatakan bahwa seandainya kitab-kitab terjemahan Boethius menjadi sumber perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan di Eropah,, maka John Salisbury, seorang guru besar filsafat di Universitas Paris, tidak akan menyalin kembali buku Organon karangan Aristoteles dari terjemahan-terjemahan berbahasa Arab, yang telah dikerjakan oleh filosof Islam.
Sebagaimana telah diketahui, orang yang pertama kali belajar dan mengajarkan filsafat dari orang-orang sophia atau sophists (500 – 400 SM) adalah Socrates (469 – 399 SM), kemudian diteruskan oleh Plato (427 – 457 SM). Setelah itu diteruskan oleh muridnya yang bernama Aristoteles (384 – 322 SM). Setelah zaman Aristoteles, sejarah tidak mencatat lagi generasi penerus hingga munculnya Al-Kindi pada tahun 801 M. Al-Kindi banyak belajar dari kitab-kitab filsafat karangan Plato dan Aristoteles. Oleh Raja Al-Makmun dan Raja Harun Al-Rasyid pada Zaman Abbasiyah, Al-Kindi diperintahkan untuk menyalin karya Plato dan Aristoteles tersebut ke dalam Bahasa Arab.
Sejarawan menempatkan Al-Kindi sebagai filosof Arab pertama yang mempelajari filsafat. Ibnu Al-Nadhim mendudukkan Al-Kindi sebagai salah satu orang termasyhur dalam filsafat alam (natural philosophy). Buku-buku Al-Kindi membahas mengenai berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti geometri, aritmatika, astronomi, musik, logika dan filsafat. Ibnu Abi Usai’bia menganggap Al-Kindi sebagai penterjemah terbaik kitab-kitab ilmu kedokteran dari Bahasa Yunani ke dalam Bahasa Arab. Disamping sebagai penterjemah, Al-Kindi menulis juga berbagai makalah. Ibnu Al-Nadhim memperkirakan ada 200 judul makalah yang ditulis Al-Kindi dan sebagian diantaranya tidak dapat dijumpai lagi, karena raib entah kemana. Nama Al-Kindi sangat masyhur di Eropah pada abad pertengahan. Bukunya yang telah disalin kedalam bahasa Latin di Eropah berjudul De Aspectibus berisi uraian tentang geometri dan ilmu optik, mengacu pada pendapat Euclides, Heron dan Ptolemeus. Salah satu orang yang sangat kagum pada berbagai tulisannya adalag filosof kenamaan Roger Bacon.
Beberapa kalangan beranggapan bahwa Al-Kindi bukanlah seorang filosof sejati. Dr. Ibrahim Madzkour, seorang sarjana filsafat lulusan Peran-cis yang berasal dari Mesir, beranggapan bahwa Al-Kindi lebih tepat dika-tegorikan sebagai seorang ilmuwan (terutama ilmu kedokteran, farmasi dan astronomi) daripada seorang filosof. Hanya saja karena Al-Kindi yang pertama kali menyalin kitab Plato dan Aristoteles kedalam Bahasa Arab, maka ia dianggap sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan filsafat pada Dunia Islam dan kaum Muslimin.
Meskipun pada beberapa hal Al-Kindi sependapat dengan Aristoteles dan Plato, namun dalam hal-hal tertentu Al-Kindi memiliki pandangan tersendiri. Al-Kindi tidak sependapat dengan Aristoteles yang menyatakan bahwa waktu dan benda adalah kekal. Dan untuk membuktikan hal tersebut Al-Kindi telah menggunakan pendekatan matematika. Al-Kindi tidak sepaham pula dengan Plato dan Aristoteles yang menyatakan bahwa bentuk merupakan sebab dari wujud, serta pendapat Plato yang menyatakan bahwa cita bersifat membiakkan. Menurut Al-Kindi alam semesta ini merupakan sari dari sesuatu yang wujud (ada). Semesta alam ini merupakan kesatuan dari sesuatu yang berbilang, ia juga bukan merupakan sebab wujud.
Sepeninggal Al-Kindi, muncul filosof-filosof Islam kenamaan yang terus mengembangkan filsafat. Filosof-filosof itu diantaranya adalah : Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rushd, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh dan Muhamad Iqbal.
Al-Farabi sangat berjasa dalam mengenalkan dan mengembangkan cara berpikir logis (logika) kepada dunia Islam. Berbagai karangan Aristoteles seperti Categories, Hermeneutics, First dan Second Analysis telah diterjemahkan Al-Farabi kedalam Bahasa Arab. Al-Farabi telah membicarakan berbagai sistem logika dan cara berpikir deduktif maupun induktif. Disamping itu beliau dianggap sebagai peletak dasar pertama ilmu musik dan menyempurnakan ilmu musik yang telah dikembangkan sebelumnya oleh Phytagoras. Oleh karena jasanya ini, maka Al-Farabi diberi gelar Guru Kedua, sedang gelar guru pertama diberikan kepada Aristoteles.
Kontribusi lain dari Al-Farabi yang dianggap cukup bernilai adalah usahanya mengklassifikasi ilmu pengetahuan. Al-Farabi telah memberikan definisi dan batasan setiap ilmu pengetahuan yang berkembang pada zamannya. Al-Farabi mengklassifikasi ilmu kedalam tujuh cabang yaitu : logika, percakapan, matematika, fisika, metafisika, politik dan ilmu fiqhi (hukum).
Ilmu percakapan dibagi lagi kedalam tujuh bagian yaitu : bahasa, gramatika, sintaksis, syair, menulis dan membaca. Bahasa dalam ilmu percakapan dibagi dalam : ilmu kalimat mufrad, preposisi, aturan penulisan yang benar, aturan membaca dengan benar dan aturan mengenai syair yang baik. Ilmu logika dibagi dalam 8 bagian, dimulai dengan kategori dan diakhiri dengan syair (puisi).
Matematika dibagi dalam tujuh bagian yaitu : aritmetika, geometri, astronomi, musik, hizab baqi (arte ponderum) dan mekanika.
Metafisika dibagi dalam dua bahasan, bahasan pertama mengenai pengetahuan tentang makhluk dan bahasan kedua mengenai filsafat ilmu.
Politik dikatakan sebagai bagian dari ilmu sipil dan menjurus pada etika dan politika. Perkataan politieia yang berasal dari bahasa Yunani diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab menjadi madani, yang berarti sipil dan berhubungan dengan tata cara mengurus suatu kota. Kata ini kemudian sangat populer digunakan untuk menyepadankan istilah masyarakat sipil menjadi masyarakat madani.
Ilmu agama dibagi dalam ilmu fiqh dan imu ketuhanan/kalam (teologi).
Buku Al-Farabi mengenai pembagian ilmu ini telah diterjemahkan kedalam Bahasa Latin untuk konsumsi Bangsa Eropah dengan judul De Divisione Philosophae. Karya lainnya yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Latin berjudul De Scientiis atau De Ortu Scientearum. Buku ini mengulas berbagai jenis ilmu seperti ilmu kimia, optik dan geologi.
Ibnu Sina dikenal di Barat dengan sebutan Avicienna. Selain sebagai seorang filosof, ia dikenal sebagai seorang dokter dan penyair. Ilmu pengetahuan yang ditulisnya banyak ditulis dalam bentuk syair. Bukunya yang termasyhur Canon, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin oleh Gerard Cremona di Toledo. Buku ini kemudian menjadi buku teks (text book) dalam Ilmu Kedokteran yang diajarkan pada beberapa perguruan tinggi di Eropah, seperti Universitas Louvain dan Montpelier. Dalam kitab Canon, Ibnu Sina telah menekankan betapa pentingnya penelitian eksperimental untuk menentukan khasiat suatu obat. Ibnu Sina menyatakan bahwa daya sembuh suatu jenis obat sangat tergantung pada ketepatan dosis dan ketepatan waktu pemberian. Pemberian obat hendaknya disesuaikan dengan kekuatan penyakit.
Kitab lainnya berjudul Al-Shifa diterjemahkan oleh Ibnu Daud (di Barat dikenal dengan nama Avendauth-Ben Daud) di Toledo. Oleh karena Al-Shifa sangat tebal, maka bagian yang diterjemahkan oleh Ibnu Daud terbatas pada pendahuluan ilmu logika, fisika dan De Anima.
Ibnu Sina membagi filsafat atas bagian yang bersifat teoritis dan bagian yang bersifat praktis. Bagian yang bersifat teoritis meliputi : matematika, fisika dan metafisika, sedang bagian yang bersifat praktis meliputi : politik dan etika.
Dalam hal logika Ibnu Sina memiliki pandangan serupa dengan para filosof Islam lainnyanya seperti Al-Farabi, Al-Ghazali dan Ibnu Rushd, yang beranggapan bahwa logika adalah alat filsafat, sebagaimana di tuliskan dalam syairnya :
Perlulah manusia mempunyai alat
Pelindung akal dari yang palsu
Imu logika namanya alat
Alat pencapai semua ilmu
Berbeda dengan filosof-filosof Islam pendahulunya yang lahir dan besar di Timur, Ibnu Rushd dilahirkan di Barat (Spanyol). Filosof Islam lainnya yang lahir di barat adalah Ibnu Baja (Avempace) dan Ibnu Tufail (Abubacer). Ibnu baja dan Ibnu Tufail merupakan pendukung rasionalisme Aris-toteles. Menurut Ibnu Tufail, manusia dapat mencapai kebenaran sejati dengan menggunakan petunjuk akal dan petunjuk wahyu. Pendapat ini dituangkan dengan baik dalam cerita Hayy-Ibnu Yakdzhan, yang menceritakan bagaimana Hayy yang tinggal pada suatu pulau terpencil sendirian tanpa manusia lain dapat menemukan kebenaran sejati melalui petunjuk akal, kemudian bertemu dengan Absal yang memperoleh kebenaran sejati dengan petunjuk wahyu. Akhirnya kedua orang ini bisa menjadi sahabat.
Ibnu Rushd yang lahir dan dibesarkan di Cordova, Spanyol meskipun seorang dokter dan telah mengarang Buku Ilmu Kedokteran berjudul Colliget, yang dianggap setara dengan kitab Canon karangan Ibnu Sina, lebih dikenal sebagai seorang filosof.
Ibnu Rushd telah menyusun 3 komentar mengenai Aristoteles, yaitu : komentar besar, komentar menengah dan komentar kecil. Ketiga komentar tersebut dapat dijumpai dalam tiga bahasa : Arab, Latin dan Yahudi. Dalam komentar besar, Ibnu Rushd menuliskan setiap kata dalam Stagirite karya Aristoteles dengan Bahasa Arab dan memberikan komentar pada bagian akhir. Dalam komentar menengah ia masih menyebut-nyebut Aritoteles sebagai Magister Digit, sedang pada komentar kecil filsafat yang diulas murni pandangan Ibnu Rushd.
Pandangan Ibnu Rushd yang menyatakan bahwa jalan filsafat merupakan jalan terbaik untuk mencapai kebenaran sejati dibanding jalan yang ditempuh oleh ahli agama, telah memancing kemarahan pemuka-pemuka agama, sehingga mereka meminta kepada khalifah yang memerintah di Spanyol untuk menyatakan Ibnu Rushd sebagai atheis. Sebenarnya apa yang dikemukakan oleh Ibnu Rushd sudah dikemukakan pula oleh Al-Kindi dalam bukunya Falsafah El-Ula (First Philosophy). Al-Kindi menyatakan bahwa kaum fakih tidak dapat menjelaskan kebenaran dengan sempurna, oleh karena pengetahuan mereka yang tipis dan kurang bernilai.
Pertentangan antara filosof yang diwakili oleh Ibnu Rushd dan kaum ulama yang diwakili oleh Al-Ghazali semakin memanas dengan terbitnya karangan Al-Ghazali yang berjudul Tahafut-El-Falasifah, yang kemudian digunakan pula oleh pihak gereja untuk menghambat berkembangnya pikiran bebas di Eropah pada Zaman Renaisance. Al-Ghazali berpendapat bahwa mempelajari filsafat dapat menyebabkan seseorang menjadi atheis. Untuk mencapai kebenaran sejati menurut Al-Ghazali hanya ada satu cara yaitu melalui tasawuf (mistisisme). Buku karangan Al-Ghazali ini kemudian ditanggapi oleh Ibnu Rushd dalam karyanya Tahafut-et-Tahafut (The Incohenrence of the Incoherence).
Kemenangan pandangan Al-Ghazali atas pandangan Ibnu Rushd telah menyebabkan dilarangnya pengajaran ilmu filsafat di berbagai perguruan-perguruan Islam. Hoesin (1961) menyatakan bahwa pelarangan penyebaran filsafat Ibnu Rushd merupakan titik awal keruntuhan peradaban Islam yang didukung oleh maraknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan pendapat Suriasumantri (2002) yang menyatakan bahwa perkembangan ilmu dalam peradaban Islam bermula dengan berkembangnya filsafat dan mengalami kemunduran dengan kematian filsafat.
Bersamaannya dengan mundurnya kebudayaan Islam, Eropah mengalami kebangkitan. Pada masa ini, buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan karangan dan terjemahan filosof Islam seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan Ibnu Rushd diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Pada zaman itu Bahasa Latin menjadi bahasa kebudayaan bangsa-bangsa Eropah. Penterjemahan karya-karya kaum muslimin antara lain dilakukan di Toledo, ketika Raymund menjadi uskup Besar Kristen di Toledo pada Tahun 1130 – 1150 M. Hasil terjemahan dari Toledo ini menyebar sampai ke Italia. Dante menulis Divina Comedia setelah terinspirasi oleh hikayat Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW. Universitas Paris menggunakan buku teks Organon karya Aristoteles yang disalin dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Latin oleh John Salisbury pada tahun 1182.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pemuka agama Islam, berkembangnya filsafat ajaran Ibnu Rushd dianggap dapat membahayakan iman kristiani oleh para pemuka agama Kristen, sehingga sinode gereja mengeluarkan dekrit pada Tahun 1209, lalu disusul dengan putusan Papal Legate pada tahun 1215 yang melarang pengajaran dan penyebaran filsafat ajaran Ibnu Rushd.
Pada Tahun 1215 saat Frederick II menjadi Kaisar Sicilia, ajaran filsafat Islam mulai berkembang lagi. Pada Tahun 1214, Frederick mendirikan Universitas Naples, yang kemudian memiliki akademi yang bertugas menterjemahkan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam Bahasa latin. Pada tahun 1217 Frederick II mengutus Michael Scot ke Toledo untuk mengumpulkan terjemahan-terjemahan filsafat berbahasa latin karangan kaum muslimin. Berkembangnya ajaran filsafat Ibnu Rushd di Eropah Barat tidak lepas dari hasil terjemahan Michael Scot. Banyak orientalis menyatakan bahwa Michael Scot telah berhasil menterjemahkan Komentar Ibnu Rushd dengan judul de coelo et de mundo dan bagian pertama dari Kitab Anima.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Kaisar Frederick II untuk menterje-mahkan karya-karya filsafat Islam ke dalam Bahasa Latin, guna mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Eropah Barat, serupa dengan pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Raja Al-Makmun dan Harun Al-Rashid dari Dinasti Abbasiyah, untuk mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Jazirah Arab
Setelah Kaisar Frederick II wafat, usahanya untuk mengembangkan pengetahuan diteruskan oleh putranya. Untuk tujuan ini putranya mengutus orang Jerman bernama Hermann untuk kembali ke Toledo pada tahun 1256. Hermann kemudian menterjemahkan Ichtisar Manthiq karangan Al-Farabi dan Ichtisar Syair karangan Ibnu Rushd. Pada pertengahan abad 13 hampir seluruh karya Ibnu Rushd telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin, termasuk kitab tahafut-et-tahafut, yang diterjemahkan oleh Colonymus pada Tahun 1328.
Pada pertengahan abad 12 kalangan gereja melakukan sensor terhadap karangan Ibnu Rushd, sehingga saat itu berkembang 2 paham yaitu paham pembela Ibnu Rushd (Averroisme) dan paham yang menentangnya. Kalangan yang menentang ajaran filsafat Ibnu Rushd ini antara lain pendeta Thomas Aquinas, Ernest Renan dan Roger Bacon. Mereka yang menentang Averroisme umumnya banyak menggunakan argumentasi yang dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam kitabnya Tahafut-el-Falasifah. Dari hal ini dapat dikatakan bahwa apa yang diperdebatkan oleh kalangan filosof di Eropah Barat pada abad 12 dan 13, tidak lain adalah masalah yang diperdebatkan oleh filosof Islam.

B. Solusi Bagi Kaum Filosuf dan Kaum Tasawuf
Pemaparan diatas menunjukkan kepada kita betapa besar sumbangan peradaban Islam terhadap pengembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, yang kita kenal sekarang. Meskipun sampai saat ini masih terdapat kecenderungan untuk menafikan pengaruh peradaban Islam terhadap perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan. Diantaranya sebagaimana ungkapan Rene Sedillot, yang menyatakan bahwa sumbangsih peradaban Islam terhadap peradaban umat manusia, hanyalah berupa pembakaran perpustakaan dan penebangan hutan tanpa sejengkal tanah pun ditanami.
Tekat mencari kebenaran yang dirintis oleh pemikir Yunani dan hampir padam oleh karena jatuhnya Imperium Romawi, hidup kembali dalam kebudayaan Islam. Wells (1951) menyatakan bahwa jika orang Yunani adalah Bapak Metode Ilmiah, maka kaum muslimin adalah Bapak Angkat Metode Ilmiah. Metode Ilmiah diperkenalkan ke dunia barat oleh Roger Bacon (1214 – 1294) dan selanjutnya dimantapkan sebagai paradigma ilmiah oleh Francis Bacon (1561 – 1626).
Semangat para filosof dan ilmuwan Islam untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tidak lepas dari semangat ajaran Islam, yang menganjurkan para pemeluknya belajar segala hal, sampai ke Negeri Cina sekalipun, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Adapun pertentangan yang terjadi antara kaum filosof dengan kaum tasawuf, mengenai alat yang digunakan dalam rangka mencari kebenaran sejati, yang terus berlanjut hingga saat ini, seharusnya dapat dihindari, bilamana kedua belah pihak menyadari bahwa Tuhan telah menganugerahi manusia dengan potensi akal (baca otak) dan hati/kalbu. Kedua potensi itu bisa dimiliki oleh seseorang dalam kadar yang seimbang, namun dapat pula salah satu potensi lebih berkembang daripada lainnya.
Orang yang sangat berkembang potensi akalnya, sangat senang menggunakan akalnya itu untuk memecahkan sesuatu. Orang demikian ini lebih senang melakukan olah rasio daripada olah rasa dalam pencarian kebenaran sejati dan sangat berbakat menjadi pemikir atau filosof.
Sementara itu orang yang sangat berkembang potensi hati atau kalbunya, sangat senang mengeksplorasi perasaannya untuk memecahkan suatu masalah. Orang demikian ini amat suka melakukan olah rasa daripada olah rasio, untuk menemukan kebenaran sejati dan sangat berbakat menjadi seniman atau ahli tasawuf.
Oleh karena itu seharusnya tidak perlu terjadi pertentangan antara ahli filsafat dan ahli tasawuf, karena keduanya adalah anugerah Tuhan yang seharusnya diterima dengan penuh rasa syukur. Seharusnya filosof dan ahli tasawuf dapat hidup berdampingan dengan damai, dan saling melengkapi diantara keduanya, sebagaimana cerita Ibnu Tufail dalam Hayy-Ibnu Yakdzhan, yang telah diuraikan sebelumnya sebelumnya.






BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas serta mengacu pada perumusan masalah dan analisis, penulis dapat mengambil sebuah benang merah yang kemudian ditarik menjadi sebuah kesimpulan. Kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Islam memiliki sumbangsih yang sangat besar bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan. Disamping itu, sebenarnya Islam bukanlah agama yang tertutup sehingga menolak setiap adanya pengaruh yang ada dari luar, akan tetapi Islam adalah agama yang terbuka yang dapat menerima segala pengaryuh dari luar dengan cataan bahwa pengaruh tersebut haruslah bersifat positif. Dalam hubungannya dengan filsafat, Islam memberikan sumbangan berupa pemikiran-pemikiran baru yang dibingkai dengan ajaran wahyu. Sedang dalam hal kaitanya dengan ilmu pengetahuan, banyak ilmuwan-ilmuwan dan pemikir-pemikir Islam yang telah menghasilkan berbagai penemuan yang sangant bergua bagi dunia pendidikan pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
2. Sebagai solusi bagi pertentangan antara kaum filosof dengan kaum tasawuf,
mengenai alat yang digunakan dalam rangka mencari kebenaran sejati, yang terus berlanjut hingga saat ini, seharusnya dapat dihindari, bilamana kedua belah pihak menyadari bahwa Tuhan telah menganugerahi manusia dengan potensi akal (baca otak) dan hati/kalbu. Kedua potensi itu bisa dimiliki oleh seseorang dalam kadar yang seimbang, namun dapat pula salah satu potensi lebih berkembang daripada lainnya.
B. Saran
Mengingat topik pembahasan tentang filsafat adalah topik yang cukup panas dan dapat mengundang pertentangan, maka penulis menyarankan agar para penulis lain dikemudian hari dapat memngulasnya lebih detail dan terperinci serta lebih hati-hati.
Dalam mengulas masalah filsafat lebih jauh, hendaknya kita tidak masuk kedalam pengkotak-kotakan diri kedalam madzab filosof atau madzab tasawuf sehingga memancing permusuhan dan bahkan bisa jadi saling mengkafirkan. Kita harus mennsikapinya secara arif, karena kedua aliran tersebut merupakan anugerah tuhan yang seharusnya diterima dengan penuh rasa syukur. Seharusnya filosof dan ahli tasawuf dapat hidup berdampingan dengan damai, dan saling melengkapi



























DAFTAR PUSTAKA





Durant, W. 1933. The Story of Philosophy. Simon and Schuster, New York.

Hoesin, O.A. 1961. Filsafat Islam. Penerbit Bulan Bintang, Djakarta.

Praja, J.S. 2002. Filsafat dan Metodologi Ilmu dalam Islam. Penerbit Teraju, Jakarta

Sarton, G. 1927. Introduction to the History of Science. Baltimore

Suriasumantri, J.S. 2002. Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, cetakan ke-15. Pustaka Sinar harapan, Jakarta

Wells, H.G. 1951. The Out Line of History. Cassel and Company, London.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=167022424766684&id=100043767822547